Hukum & Kriminal

Kembali Sat Res Narkoba Polres Tulungagung Berhasil Menangkap Pengedar Sabu 

Kembali Sat Res Narkoba Polres Tulungagung Berhasil Menangkap Pengedar Sabu 

Pewarta : Agus 

TULUNGAGUNG, tNews.co.id  – Kasus peredaran narkoba seakan tiada henti hentinya, hal inilah yang memacu Sat Resnarkoba Polres Tulungagung semakin gencar untuk melakukan Operasi penumpasan peredaran narkoba.

Petugas berhasil menangkap 1 pelaku ,inisial AC alias K (32th)laki laki asal desa Kedungwaru Kab. Tulungagung.selasa 31/05/2022 sekira pukul 06.30 wib.

“Pelaku yang keseharianya berprofesi sebagai tukang las tersebut diamankan oleh Sat Res Narkoba Polres Tulungagung, karena yang bersangkutan tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu,” ungkap Kasat Narkoba Akp Didik Riyanto Sh. melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori, SH, Rabu(01/05/2022).

Lebih lanjut Kasi humas mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi masyarakat jika ada peredaran Narkoba jenis Sabu sabu, yang kemudian oleh petugas Sat Res Narkoba Polres Tulungagung dengan melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku yang saat itu akan bertransaksi Narkoba jenis sabu sabu.

“Pelaku ini merupakan pemain lama yang diincar oleh petugas dan cukup licin dalam menjalankan aksinya. Namun berkat kejelian dan kesigapan petugas akhirnya pelaku dapat ditangkap,” ujar Iptu Anshori.

” Dari hasil penangkapan pelaku petugas berhasil mengamankan 1 pocket shabu dengan berat bruto 0,41 gram, 4 buah pipet kaca berisi sisa shabu dengan berat bruto 9,08 gram, 3 buah alat Bong, 2 buah timbangan digital, 8 lembar plastik klip bekas bungkus shabu, 11 buah scrop dari sedotan, 6 buah korek api, 1 Pack plastik klip, 2 buah bekas bungkus rokok berisi plastik klip, 3 buah isolasi, 1 buah cutter, 1 buah Hp Invinix warna hijau, 1 buah dosbook Hp merk Nokia, 3 buah sobekan plastic dan Uang sebesar Rp. 585.000,- hasil penjualan shabu.

Atas perbuatannya kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rumah tahanan polres tulungagung.pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kami menghimbau dan mengajak kepada warga masyarakat agar tidak bermain main dengan narkoba apalagi sampai menggunakan / mengkonsumsi narkoba, karena narkoba akan merusak masa depan bagi penggunanya,” imbuh Iptu Anshori.

Related Articles

Back to top button