Hukum & Kriminal

Polsek Tambaksari Amankan Pelaku Perdagangan Orang

Polsek Tambaksari Amankan Pelaku Perdagangan Orang

Pewarta : Pak de Hand.

SURABAYA, tNews.co.id – Anggota Opsnal Reskrim Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya, menangkap seorang pelaku perdagangan orang yang dieksploitasi secara seksual di Warung Giras depan Hotel RedDoorz near Kaza Mall Alamat Jl.Taman Putro Agung No.1 Surabaya.

Pelaku bernama M.J ( 49) Tahun, warga Jl.Kupang Gunung Timur Gang VI / No. – Surabaya, diamankan di Warung Giras depan Hotel RedDoorz near Kaza Mall, Sebelumnya petugas mendapat informasi ada 1 (satu) orang laki-laki yang menjadi perantara / mucikari perdagangan wanita pekerja seks komersial pada Sabtu ( 28 Mei 2022).

Pelaku yang diamankan ini, turut menjual korban untuk diperdagangkan melayani sejumlah pria dengan tarif Rp.1.700.000,- per 1 sd. 2 jam untuk wanita PSK dibayar oleh Tsk MJ Rp.500.000,- sedang sisanya Rp.1.200.000,- keuntungan bagi dia sendiri.

“Pengakuan pelaku kepada petugas mengatakan, ” Saya jual ke pria hidung belang dengan jalan memposting di medsos dan setelah ada calon pengguna seks tersebut digiring secara privat ke pesan whatapp, lalu terjadilah tawar menawar antara laki – laki sebagai pengguna seks dengan tersangka MJ dan setelah sepakat ditentukan waktu dan tempatnya dan transaksi pun berlangsung, ” Kata Kanit Reskrim Iptu Yogi Suprayogi.

Perlu diketahui, Anggota Opsnal Reskrim Polsek Tambaksari saat melakukan penangkapan terlebih dulu  melakukan lidik dan pendalaman atas informasi tersebut dan setelah di TKP, mendapati tersangka inisial M.J yang sedang menunggu wanita pekerja seks bersama Laki –laki pengguna Seks tersebut didalam hotel melakukan hubungan, dan setelah kedua orang saksi wanita PSK dan seorang Laki – laki pengguna Seks di interogasi mengakui bahwa telah menggunakan jasa tersangka inisial MJ untuk bertransaksi Seks, Tersangka inisial M.J tersebut mengakui memasang tarif,” ucapnya.

Related Articles

Back to top button