Hukum & Kriminal

Kembali Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Pelaku Sabu

Kembali Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Pelaku Sabu

Pewarta : Pak de Hand.

SURABAYA, tNews.co.id – TS (31), warga jalan Krembangan Jaya Utara, Surabaya ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak atas kepemilikan sejumlah paket narkoba jenis Sabu siap edar. TS ditangkap di dalam Rumah yang beralamatkan di Jl. Krembangan Jaya Utara, Surabaya. Senin ( 09 Mei 2022) malam.

Dari tangan TS, Polisi berhasil mengamankan puluhan paket narkoba jenis sabu siap edar seberat 5, 70 gram yang disembunyikan terduga pelaku di
1 (satu) buah dompet kacamata warna hitam.

Tidak hanya itu, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa 1 (satu) Buah skrop yang terbuat dari sedotan plstik warna putih, 1 (satu) Bendel klip Plastik kecil dan 1 (satu) Buah handphone merk VIVO warna hitam dengan Simcard Simpati.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Endro Utari melalui Kasi Humas Iptu Suroto menyebutkan bahwa peristiwa penangkapan terhadap penyalahgunaan narkoba tersebut dilakukan setelah sebelumnya menerima informasi masyarakat mengenai maraknya peredaran narkoba di lingkungan masyarakat.

“Memang betul, Pada Senin ( 09 Mei 2022) malam kami berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di jalan Krembangan Jaya Utara, Surabaya,” ujar Suroto kepada awak media ini, Kamis (26/5/22) malam.

“Penangkapan terhadap terduga pelaku tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya peredaran narkoba yang terjadi di lingkungan masyarakat.

Setelah kami lakukan penyelidikan beberapa hari, akhirnya terduga pelaku beserta barang bukti narkoba jenis sabu siap edar berhasil kita amankan,” tambahnya.

Masih kata Kasi Humas, “Sesuai dengan komitmen dan atensi pimpinan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak akan terus melakukan pencegahan bahkan tindakan hukum terhadap warga yang masih main-main dengan narkoba, baik sebagai pengguna, kurir maupun pemasok.

“Pencegahan dan penegakan hukum terhadap para pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba ini akan terus kami lakukan sesuai dengan komitmen dan atensi pimpinan kami untuk menjadikan wilayah Surabaya dan sekitarnya terhindar dari jeratan narkoba,” kata Suroto.

Lanjutnya, “Kami dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak tidak akan bosan mengingatkan masyarakat untuk menjauhi narkoba, jangan pernah coba-coba untuk mengkonsumsi, membeli atau mengedarkan narkoba. Mari jadikan generasi penerus kita semua terbebas dari jeratan narkoba,” tambahnya.

Hingga saat ini terduga pelaku berikut barang bukti masih diamankan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak guna kepentingan penyidikan. TS terancam pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 15 penjara.

Related Articles

Back to top button