Hukum & Kriminal

Pengedar Pil Double L Diringkus Unit Reskrim Polsek Besuki

Pengedar Pil Double L Diringkus Unit Reskrim Polsek Besuki

Pewarta : Agus Setiawan.

TULUNGAGUNG, tNews co.id –  Unit reskrim polsek Besuki Polres Tulungagung kembali berhasil menangkap pelaku tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yg tidak memiliki izin edar,berupa Pil double L.

Pria berinisial MM bin WA asal desa kedungwaru kecamatan Kedungwaru, tulungagung ditangkap Unit reskrim Polsek besuki, di pinggir jalan di desa Kedungwaru, Selasa (24/05/2022),  sekira pukul 22.30 Wib.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti 100 butir pil double L warna putih 1 buah hand phone merk Vivo Y91, uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari hasil penjualan pil double L, selanjutnya setelah dilakukan pengembangan dengan melakukan interogasi terhadap tersangka ,didapatkan tambahan barang bukti sebanyak 90 butir Pil Dobel L yang disimpan dirumah tersangka yang dibungkus dalam kaleng plastik warna putih.

Kapolsek Besuki AKP Sumaji SH melalui Kasi humas polres tulungagung Iptu Anshori membenarkan adanya penangkapan pengedar pil double L, warga desa kedungwaru.lebih lanjut Iptu anshori mengatakan,pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi dari masyarakat tentang peredaran pil koplo.lalu oleh Unit reskrim polsek Besuki dilakukan serangkaian penyidikan hingga akhirnya berhasil meringkus pelaku,yang akan bertransaksi dengan pembeli.

“Pelaku ini merupakan pemain lama yang diincar oleh petugas,dan cukup licin dalam menjalankan aksinya,namun berkat kejelian dan kesigapan petugas akhirnya pelaku dapat ditangkap”,ungkap IPTU anshori.

Atas perbuatannya kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rumah tahanan Polsek Besuki Polres Tulungagung.

” Pelaku dijerat dengan Pasal Pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) sub pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo pasal 60 ke 10 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Related Articles

Back to top button