Hukum & Kriminal

Beli Sabu Di Warkop Kunti, RM Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Publisher : Rosi

Pewarta : Arif

SURABAYA, tNews.co.id – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap pengedar sabu bernama RM (23) saat akan mengantarkan sabu di tempat kos Jl. Pragoto Surabaya.

” Dari tangan RM disita barang bukti . 4 (empat) bungkus plastik yang terdapat Kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat + 13,12(tiga belas koma satu dua) gram beserta pembungkusnya dan barang bukti lainya.

RM ditangkap di tempat kos yang berada di Jl. Pragoto Surabaya pada Jum’at tanggal 22 April 2022 sekira jam.: 17.00 Wib.

Penangkapan RM bermula dari informasi yang diperoleh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, yang menyebut Jalan Pragoto sering menjadi lokasi transaksi narkotika jenis sabu.

“Berdasarkan informasi tersebut anggota Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan ke jalan Pargoto untuk mencari tersangka yang sudah diketahui ciri-cirinya,” kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri, Senin ( 23/5/22).

Anggota Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya kemudian mengamankan seorang laki-laki mencurigakan yang memiliki ciri-ciri seperti terduga yang dicari.

Penggeledahan badan dilakukan terhadap laki-laki tersebut. Tempat kos pun tak luput dari penggeledahan hingga akhirnya ditemukan barang bukti sabu sebanyak empat paket.

Sabu tersebut dikemas dalam bungkus plastik yang terdapat Kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu di dalam kotak warna hitam yang diakui milik serta dalam penguasaan Tersangka RM.

Selain sabu, diamankan juga barang bukti berupa 1(satu) Timbangan elektrik, 2(dua) Bungkus plastik klip, 1(satu) Handphone OPPO A92, 1(satu) Kotak warna hitam dan 1(satu) Alat Press plastic.

RM selanjutnya dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan. Dia ditetapkan sebagai tersangka.

Dari keterangan Tersangka RM menerangkan bahwa Narkotika jenis sabu tersebut peroleh dengan cara membeli kepada AB Alamat Jl. Kunti (Belum tertangkap) sebanyak 2(dua) bungkus plastic dengan berat total + 10(sepuluh) gram dengan harga Rp.9.000.000.- (sepuluh juta rupiah) pada hari Kamis tanggal 21 April 2022 sekitar jam.: 20.00 wib dengan cara bertemu langsung di warung kopi Jl. Kunti Surabaya.

“Atas perbuatannya RM disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ” Kata Daniel Marunduri.

Related Articles

Back to top button