Pewarta: Aris
SURABAYA, tnews.co.id – Polsek Tambak Sari Surabaya berhasil mengamankan satu tersangka tindak pidana pencurian dan pemberatan Curanmor, di Depan Rumah Jalan Kapas Madya 3-H no 45 Surabaya, satu orang tersangka Menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
Inisial tersangka yang diamankan ialah, CA (56) Tahun asal tinggal di tempat Kos Jalan Kapas Madya 3-H Surabaya, atau tersangka yang menjadi daftar pencarian orang inisial Z.
Menurut Kapolsek Tambak Sari Surabaya Kompol Muhammad Akhyar S.H ,M.H menyampaikan bahwa, anggota kami mendapati laporan dari korban P.P.E (25) Tahun asal satu kos dengan tersangka.
” Anggota kami melakukan Lidik yang dipimpin Iptu Agus Supriyogi di tempat kejadian, dimana saat oleh TKP dan memeriksa saksi- saksi dicurigai satu orang tersangka CA yang tidak lain adalah tetangga kos korban”. Ujaranya
Kapolsek menambahkan, saat dilakukan pemeriksaan pada tersangka CA dirinya mengakui telah melakukan pencurian milik FFE bersama temannya Z.
” Tersangka CA mengkaji bahwa hasil pencurian sepeda motor di jual di wilayah Madura, sedangkan hasil penjualan sepeda itu dirinya mendapatkan bagian uang 200 ribu”. Tambah Kapolsek
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa, uang tunai 152 ribu, satu lembar STNK asli dan Foto copy BPKB. Untuk mempertanggung jawap perbuatanya tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan 7 Tahun Penjara.