Hukum & Kriminal

Curi Motor, Seorang Kuli Bangunan Diamankan Polsek Pesantren

Publisher: Rosi

Pewarta: Ronny

 

POLRES KEDIRI KOTA, tNews.co.id – Unit Reskrim Polsek Pesantren mengamankan SW (33) warga Desa Bulupasar, Kelurahan Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri, Selasa (17/5). Pria yang sehari-hari berprofesi sebagai kuli bangunan ini harus menjalani pemeriksaan karena diduga melakukan pencurian sepeda motor.

Kapolsek Pesantren Kompol Sugianto, S.H. melalaui Kasi Humas Polsek Pesantren, Aipda Prima Cahyo.N mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari laporan korban, Senin (16/5). Imam Khoiri (31) Warga Surabaya yang tinggal di rumah kos di Lingkungan Bence, Kelurahan Pakunden, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri melaporkan sepeda motornya hilang saat diparkir di rumah kosnya, Sabtu(14/5).

“Pada Sabtu (14/5) korban kehilangan sepeda motornya yang berada di rumah kos nya,” ungkap Iptu Prayitno.

Dari laporan tersebut polisi segera melakukan penyelidikan untuk mencari dan menangkap pelaku. Dari keterangan para saksi mengungkapkan jika korban dan pelaku merupakan teman satu kos. Sejak sepeda motor tersebut hilang diketahui jika pelaku sudah tidak kos di rumah tersebut.

Petugas Unit Reskrim Polsek Pesantren menemukan pelaku sedang berada di Hotel Crown Kediri Jalan Mayor Bismo Kelurahan Semampir. Mengetahui hal tersebut, pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku pada pukul 00.30 WIB dini hari tadi.

Diketahui jika sepeda motor milik korban sudah dijual. Dari tangan pelaku, didapatkan barang bukti berupa sepeda motor Smash dengan nomor polisi AG 5046 JU. Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Samsung J2 Prime.

“Berdasarkan keterangan pelaku, motor tersebut ia dapat dari hasil menjual sepeda motor milik korban yang ia curi. Sedangkan telepon genggam itu ia gunakan untuk melakukan transaksi,” ungkap Iptu Prayitno.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Pesantren untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Atas tindakannya, ia dijerat dengan pasal 363  KUHP Jo pasal 64 KUHP.

Related Articles

Back to top button