Pewarta: Aris
Surabaya, tNews.co.id – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, berhasil mengamankan satu orang tersangka inisial MB (20) tahun bin W Laki – laki alamat sesuai KTP Jalan Pagesangan Surabaya, atas tindak Pidana Undang – undang kesehatan tentang peredaran obat keras tanpa ijin edar.
Menurut Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Hendro Utaryo
menyampaikan bahwa, berkat Laporan masyarakat akan adanya transaksi obat keras tersangka berhasil kami amankan.
“Pada saat anggota Satreskoba melakukan pemantauan diseputaran dalam Pasar Pagesangan Surabaya, mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya orang yang menjual, mengedarkan obat keras tanpa ijin edar jenis tablet, kemudian info tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan bahwa benar”.
Pada saat TO berada dilokasi sesuai dengan hasil lidik kemudian di lakukan penangkapan serta penggeledahan di tempat tersebut, anggota kami langsung mengamankan tersangka bersama barang bukti.
“dari keterangan tersangka bahwa Obat keras berupa Tablet Berlogo LL tersebut didapat dari temannya bernama JAMBUL yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO)”. Tambahnya
Barang bukti yang diamankan polisi berupa,1 (satu) buah Kotak dus tepat handphone warna Merah Merk ANDROMAX A yang didalamnya terdapat, 9 (sembilan) Buah klip plastik kecil yang didalamnya berisi obat keras jenis Tablet warna Putih berlogo LL dengan masing – masing klip berisi @ 10 (Sepuluh) Butir, dengan total 90 (sembilan puluh) butir dan 1 (satu) Bendel klip plastik kecil kosong.
Untuk mempertanggung jawap perbuatanya tersangka dijerat Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 UU RI No. 36 tentang kesehatan.