TNI AL Khususnya Lanal Banten dan BNNP Gagalkan Peredaran 179 kilogram Narkoba
TNI AL Khususnya Lanal Banten dan BNNP Gagalkan Peredaran 179 kilogram Narkoba


Pewarta : Yos.
,JAKARTA, tNews.co.id – Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) melalui Koarmada I menggagalkan peredaran narkoba jenis kokain seberat 179 kilogram pada Minggu (8/5/2022) sekitar pukul 12.30 Wib, di perairan selat Sunda oleh tim patroli Lanal Banten.
Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal) Laksdya TNI Ahmadi Heri Purwono menyebut penggagalan peredaran barang haram ini dilakukan oleh Satgas pengamanan jalur laut dalam rangka hari raya Idul fitri 1443H.
“Dugaan awal dari barang tersebut ternyata benar adalah narkotika jenis kokain sebesar 179 kg, dengan asumsi harga menurut BNN sekitar Rp. 5 juta sampai dengan Rp.7 juta per gram. Maka nilai total perkiraan adalah sekitar Rp1,25 triliun,” kata Heri dalam konferensi pers di Koarmada I, Jakarta Pusat, Senin (9/5/2022).
Heri menjelaskan awalnya, tim Satgas mencurigai adanya empat buah plastik hitam yang mengapung perairan Selat Sunda.
Setelah itu, lanjut Heri, pihaknya mengamankan bungkusan tersebut dan berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten.
“Selanjutnya barang tersebut diangkut dibawa ke Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Banten untuk diadakan pemeriksaan selanjutnya. Kemudian dengan berkoordinasi dengan BNN Provinsi Banten,” ucapnya.
Meski begitu, Heri melanjutkan, belum ditemukan pelaku yang mencoba mengedarkan barang haram tersebut.
Saat ini, barang haram tersebut sudah diserahkan ke BNN untuk nantinya dilakukan uji coba laboratorium.
Lebih lanjut, Heri menyebut pihaknya akan tetap bersama BNN dan Polri untuk mengungkap pelaku peredaran kokain tersebut.
“Tentunya dengan diketemukannya barang ini, TNI AL akan senantiasa berkoordinasi dengan aparat terkait dalam hal ini BNN, Polri, aparat intelijen dan sebagainya, sehingga harapan kita ke depan kalau memang masih ada ya seperti ini, akan kita ketemukan bersama,” jelasnya.
Sementara itu, Kasi lntel BNNP Banten Bapak Lukman Baihaki mengatakan, Hasil pengecekan terhadap ke empat sampel adalah “Positip Cocaine HCL”
Masih Kasi Intel BNNP menambahkan Analisa awal, Cocaine HCL adalah jenis narkotika langka, mahal (estimasi 7 miliar Rupiah per 1 kg/perbungkus atau 7 Juta Rupiah per gram, dengan nilai total mencapai 1.253 Triliun Rupiah dari total 179 kg yang telah diamankan pihak Lanal Banten) serta penyelundupan terbesar jenis Narkotika tersebut di Indonesia,” ungkapnya.
Adapun barang bukti yang berhasil disita antara lain 5 buah karung (ukuran panjang 1 meter , lebar 60 cm dan tinggi 60 cm), Terperinci (3 karung x 56 bungkus x 1 kg) + (1 karung x 11 bungkus x kg) = 179 bungkus x 1kg = 197 kg.
Material penyerta yang ikut diamankan adalah, 5 unit Karung warna hitam, tali warna hitam, 1 unit pelampung bentuk bola, 3 unit timah pemberat penyelam.
Temuan lain adalah adanya identitas bertuliskan ” japan ” pada permukaan narkotika press serta pada kertas poto copy yang melekat pada pembungkus narkotika,” tutupnya.