Hukum & Kriminal

Manfaatkan Korban Kecelakaan, Pelaku Pencurian HP Diringkus Polisi

Manfaatkan Korban Kecelakaan, Pelaku Pencurian HP Diringkus Polisi

Pewarta : Pak De Hand.

SURABAYA, tNews.co.id – M B,( 27) warga Ampelgading, Malang, pelaku pencurian HP korban kecelakaan dengan berpura – pura membantu korban. Malah melakukan pencurian terhadap barang korban yang sedang ditimpa kemalangan itu

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Tambak osowilangon benowo, surabaya (dekat terminal osowilangon), dimana pelaku tersebut melakukan pencurian Vivo 20 s milik S E, ( 57 ), perempuan, Bubutan, Surabaya yang mengalami kecelakaan.

“Awalnya korban mengalami kecelakaan. Sedangkan smartphone tersebut berada dalam tas miliknya. Pada saat pelapor Keluarga korban menerima informasi kecelakaan, pelapor langsung menuju TKP dan mendapati keluarganya mengalami luka,” tutur Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya IPTU Aldhino Prima W.

Pada saat hendak dibawa pulang ke rumah, lanjutnya, orang tua korban mendapati tas milik korban sudah dalam keadaan terbuka dan isinya telah hilang. Berdasarkan laporan keluarga korban, Tim Opsnal Jatanras Polrestabes Surabaya langsung bergerak mencari tahu identitas pelaku dan melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) di seputaran tempat kejadian perkara (TKP).

Caption Foto : Barang Bukti

Setelah mengetahui identitas salah satu pelaku, tim kemudian langsung bergerak menuju tempat persembunyianya pada Selasa, 26 April 2022 sekitar jam 06.30 Wib di kampung pande Gang merak , gedangan , sidoarjo.

Pelaku kemudian berhasil diamankan dan langsung digiring ke Polrestabes Surabaya untuk diproses lebih lanjut. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui melakukan pencurian di wilayah osowilangun yang korbannya sedang mengalami kecelakaan.

Perlu diketahui, Modus Pelaku seakan-akan membantu korban akan tetapi ingin menguasai HP korban, setalah menguasai HP, Pelaku meninggalkan korban begitu saja.

Caption Foto : Screnshot Wa Handphone

Lanjut, Handphone milik korban dalam penguasaan pelaku di gunakan untuk menge chat semua yang ada di kontak HP korban dengan maksud meminta uang atau meminjam uang untuk biaya berobat. Pelaku juga mengirimkan gambar – gambar yang mengandung pornografi dengan menggunakan HP korban tersebut dengan maksud minta uang ke keluarga korban,” Kata Aldhino.

“Tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP ( hasil ), dosbook HP, 1 (satu) unit motor honda CB 150 nopol ( N 4732 TDJ) sarana, 1 (satu) buah ATM mandiri, 1 (satu) buah KTP milik TSK dan Screenshot chat Tersangka kepada keluarga korban
J.

Untuk saat ini pelaku tersebut sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya, Sabtu (30/4/22) kepada media tNews co.id.

Akibat perbuatan pelaku Dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Related Articles

Back to top button