Hukum & Kriminal

Curi Motor Milik Petugas Kebersihan Jalan, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

Curi Motor Milik Petugas Kebersihan Jalan, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

Peawarta : Hand.

SURABAYA, tNews.co.id – Apes menimpa pelaku ranmor saat mencuri kendaraan bermotor milik pekerja penyapu jalan di pinggir jalan Raya Rungkut Madya Kec. Rungkut Surabaya (depan UPN).

Kapolsek Rungkut Surabaya Kompol Bambang Prakoso melalui Kanit Reskrim Iptu Joko Soesanto mengatakan, pengungkapan kasus pencurian sepeda motor bermula dari laporan Pelapor AM, 32 Tahun, warga Pakal Timur Surabaya. Senin, (18 April 2022).

“Berdasarkan laporan korban bahwa dia mengaku kehilangan sepeda motor, dia selanjutnya menunjukkan titik keberadaan kendaraannya yang terpasang GPS,” kata Joko, Selasa (26/4/2022).

Melalui petunjuk GPS tersebut, anggota tim Polsek Rungkut Polrestabes Surabaya langsung melacak keberadaan ke kendaraan dan membuntuti terlapor.

Titik koordinat pada GPS menunjukkan lokasi terlihat sepeda motor korban berhenti di jalan Endrosono Surabaya

“Tak menunggu lama reskrim Polsek Rungkut menangkap 2 pelaku dan menyita sepeda motor korban yang di parkir di depan tempat tinggal pelaku dan setelah di lakukan penggeledahan di dapatkan beberapa barang bukti lain berupa sarana sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melakukan pencurian tersebut dan beberapa alat bantu berupa kunci pembuka magnet, mata kunci T, dan gagang kunci T,” Ungkap Joko.

Dari hasil pengungkapan ini, polisi langsung meringkus kedua terlapor berinsial M M (31) warga Sidodadi Kec. Simokerto Surabaya dan AS (27), Warga Jl. Endrosono Kec. Semampir Surabaya,” jelasnya.

Perlu diketahui, Dari penangkapan kedua pelaku didapati barang bukti yakni, 1 (satu) sepeda motor milik korban HONDA SCOOPY No. Pol: L-2870-YW, 3 (tiga) buah mata kunci T, -1 (satu) buah gagang kunci T, -1 (satu) buah anak kunci pembuka tutup magnet, -1 (satu) unit sepeda motor sarana pelaku YAMAHA MIO No. Pol *PALSU*: L-6387-KC.

Akibat perbuatan kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.

Related Articles

Back to top button