Kedapatan Miliki Sabu, Sopir Pribadi Ditangkap Polisi Narkoba Perak
Kedapatan Miliki Sabu, Sopir Pribadi Ditangkap Polisi Narkoba Perak
Pewarta : Red.
SURABAYA, tNews.co.id – M.I (42),
warga Jl. Ngagel Dadi 1/5 Rt. 010 Rw. 002 Kel. Ngagelrejo Kec. Wonokromo Surabaya, ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak atas dugaan kepemilikan narkotika jenis Sabu.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto melalui Kasat Narkoba AKP Endro Utary mengatakan penangkapan berawal saat Tim Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak
menerima informasi dari masyarakat pada Senin tanggal 18 April 2022 sekira pukul 18.45 Wib. tentang adanya peredaran narkotika yang di duga jenis sabu-sabu di wilayah Surabaya.
“Tim Satres Narkoba langsung bergerak ke lokasi yang dimaksud untuk melakukan lidik dan pengintaian di lokasi. Sekira pukul 18.45 Wib. Tim akhirnya melakukan penangkapan terhadap pelaku,” kata AKP Endro Utary, Minggu (24/4/22).
Saat dilakukan penggeledahan di dekat rumah pelaku Jl. Ngagel Dadi 1/5 Rt. 010 Rw. 002 Kel. Ngagelrejo Kec. Wonokromo Surabaya ditemukan 1 (satu) Buah Kotak Kardus warna Biru-Kuning tempat WIRELESS Merk TP-LINK yang didalamnya berisi : 2 (dua) Buah klip plastik kecil yang didalamnya berisi narkotika golongan I jenis Shabu.
“Pelaku tersebut sudah kami amankan dengan berang bukti Satu paket sabu-sabu dan 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung Type A025 warna Biru dengan Simcard IM3 Nomor : 085645260595. Untuk sementara ini yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan penyidik dan akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
” Dari keterangan pelaku bahwa Narkotika golongan I jenis shabu tersebut didapat dari temannya bernama KVN ( DPO ), kini petugas masih memburu teman pelaku tersebut.
Akibat perbuatan tersangka diganjar Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 th 2009 tentang Narkotika.