DPO Kasus Curat Ditangkap Jatanras Polrestabes Surabaya
DPO Kasus Curat Ditangkap Jatanras Polrestabes Surabaya
Pewarta : Hand.
SURABAYA, tNews.co.id – Tim Opsnal Jatanras Polrestabes Surabaya yang dipimpin oleh Iptu Aldhino Prima W.,S.I.K Bersama Anggotanya berhasil menangkap Satu Pelaku Curanmor (DPO), berinisial M.H (20) warga Perak Timur Surabaya, Selasa, 12 April 2022 skr jam 02.30 Wib, di Jl.Cerme Lor Kab.Gresik.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana, mewakili Kapolrestabes Surabaya Kbp Ahmad Yusep Gunawan mengatakan, ketika Tim Opsnal Jatanras Polrestabes Surabaya mendapatkan Informasi dari Masyarakat bahwa Pelaku M.H yang merupakan Residivis Curanmor yang di rumah kontrakannya sering gonta – ganti sepeda motor.
Setelah dilakukan Penyelidikan sesuai dengan rekaman CCTV di Lokasi, Akhirnya Pelaku ditangkap ketika sedang berada di rumah kontrakannya Jl.Cerme Lor Kab.Gresik, Sekitar pukul 02.30 Wib,” Ungkap Mirzal kepada wartawan tNews.co.id, Jum’at (15/4/22).
Selanjutnya Team Opsnal Jatanras Polrestabes Surabaya melakukan pengembangan ke rekan pelaku yang sebelumya diamankan dan langsung dilakukan Penangkapan terhadap pelaku M.H.
Modus Pelaku bersama – sama mengendarai mobil kemudian mencari sasaran ranmor di wilayah hukum Polrestabes surabaya saat mendapatkan sasaran ranmor, 1 orang pelaku menunggu di mobil 2 orang pelaku keluar dari mobil yang dikendarai, Selanjutnya satu orang pelaku merusak kunci ranmor dengan menggunakan kunci T dan satu orang pelaku lagi berperan sebagai yang membawa sepeda motor yang berhasil di ambilnya.
Sekira pukul 02.30 WIB, Selasa (12/4/2022), Setelah Melakukan Pemeriksaan terhadap Pelaku Team Opsnal Jatanras Polrestabes Surabaya mengambil barang bukti di kontrakannya di wilayah cerme Gresik,
yang mana dalam aksinya Pelaku selalu berpindah – pindah tempat ( kontrakan ) , barang yang berhasil di Amankan yaitu 1 ( satu ) rekaman cctv dan 1 ( satu ) buah kunci T, ‘ Kata Mirzal.
Lebih Lanjut Mirzal Menerangkan Pelaku Mengambil Sepeda Motor tersebut pada hari Selasa, (12/4/22), Pelaku M.H kita bawa Ke Polrestabes Surabaya berikut barang buktinya, dan dilakukan Pemeriksaan ternyata pelaku mengakui telah melakukan Curanmor di 9 tempat diantaranya wilayah hukum Polrestabes Surabaya 9 TKP dan sudah menjadi DPO, pelaku pun mengakui pernah kerja di wil hukum Polrestabes Surabaya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku M.H kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman Tujuh tahun Penjara,” Tegasnya.