Hukum & Kriminal

DPO Pelaku Jambret Asal Sawah Pulo Berhasil Ditangkap Polisi

DPO Pelaku Jambret Asal Sawah Pulo Berhasil Ditangkap Polisi

Pewarta : Hand.

SURABAYA, tNews.co.id – Unit Reskrim Polsek Tambaksari akhirnya berhasil menangkap pelaku penjambretan ponsel yang melarikan diri ( DPO) di Taman Paliatif Jl Kesumba Surabaya yang terjadi pada Rabu (06-04-2022 ) lalu.

Penangkapan tersangka pria berinisial
S.M, (24) warga Jl. Sawah Pulo V Surabaya. ini dipimpin langsung AKP Zainul Abidin.

“Benar tersangka jambret ponsel yang beberapa waktu lalu bersama temanya yang sudah tertangkap terlebih dahulu, S.M adalah yang mengambil langsung menarik Paksa Barang berupa Hand phone dari tangan korban dan saat akan ditangkap berhasil meloloskan diri bersama Hand Phone yang dirampasnya Berhasil dibekuk anggota reskrim di SPBU Danakarya Jl.Sultan
Iskandar Muda No.42 Semampir Surabaya, Sabtu Tanggal 09 April 2022, sekira jam 15.00 Wib,” Ungkap Kompol M.Akhyar.

Dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa telah melakukan aksi tersebut dengan alasan karena sangat membutuhkan uang untuk membayar hutang.

“Ponsel XIOMI redmi 9C warna Midnight Gray milik korban (disita dari tersangka). Barang bukti sudah kita amankan,” beber Ahkyar.

Selain itu, dihadapan polisi tersangka juga telah mengakui bahwa sudah melakukan penjambretan sebanyak dua kali di wilayah Surabaya.

“Tersangka juga merupakan residivis dengan kasus yang sama. Ia sudah diamankan di sel tahanan Polsek Tambaksari guna proses hukum lebih lanjut,” tandas Kompol M.Akhyar.

Akibat perbuatan tersangka S.M diganjar pasal 365 KUHPidana Dengan ancaman hukuman maksimal 12 (Dua belas tahun penjara).

Related Articles

Back to top button