Uncategorized

Edarkan Sabu, Dua Perempuan Di Surabaya Ditangkap Polisi

Edarkan Sabu, Dua Perempuan Di Surabaya Ditangkap Polisi

Pewarta : Handoko.

SURABAYA, tNews.co.id – Unit Reskrim Polsek Rungkut Polrestabes Surabaya menangkap dua perempuan pengedar narkoba. Dia ditangkap saat berkendara usai membawa narkotika jenis sabu yang akan diedarkan.

Perempuan inisial Mudholifah ( 44) warga Putat jaya 2 – A / 25 Surabaya dan Desy Rachma Pujiastuti (36) warga Banyu Urip Kidul 1-D/25 Surabaya.

Mudholifah itu ditangkap di depan Apartemen BESS MANSION Surabaya alamat Jl. Raya Jemursari Kec. Wonocolo Kota Surabaya, Penangkapan Mudholifah setelah tim Unit Reskrim Polsek Rungkut mendapat informasi seorang perempuan membawa narkotika dengan sepeda motor.

Caption Foto : Tersangka Musdholifa

” Mudholifah ditangkap berkat laporan masyarakat, yang menginformasikan bahwa ada seseorang perempuan yang sedang membawa narkotika menggunakan sepeda motor,” kata Kapolsek Rungkut Surabaya Kompol Bambang Prakoso melalui Kanit Reskrim Iptu Joko Soesanto kepada media ini, Minggu ( 10/4/22).

Tim yang menangkap Mudholifah menggeledah tas yang dibawanya. Ditemukan 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih yang diduga Narkotika Jenis sabu-sabu serta alat hisab sabu yang terbuat dari botol plastik yang dibawa tersangka dengan cara dimasukan ke dalam kotak berwarna hijau dan dibungkus dengan tas kresek berwarna hitam.

Caption Foto : Barang Bukti Pelaku

Total sabu yang dibawa Mudholifah
0,18 Gram (nol koma delapan belas) beserta plastik pembungkusnya, sedangkan untuk tersangka Tuti diamankan 1 (satu) buah alat hisap yang terbuat dari botol plastik, 2 (dua) pack plastik klip, 1 (satu) buah sekrop yang terbuat dari sedotan plastik, Uang tunai Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) hasil penjualan sabu-sabu. (satu) buah sekrop yang terbuat dari sedotan plastik, Uang tunai Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) hasil penjualan sabu-sabu.

Dia mengaku baru saja mengambil barang terlarang itu dari temannya yang bernama TUTI dengan harga Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah). kemudian dari hasil pengakuan tersangka.

Caption Foto : Barang Bukti Musdholifa

“Menurut pengakuan tersangka akan diedarkan di surabaya dengan harga yang lebih tinggi,” tutur Joko.

Kedua tersangka ditetapkan sebagai tersangka peredaran narkoba. Dia dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup.

 

Related Articles

Back to top button