Hukum & Kriminal

Asyik Nikmati Sabu, Warga Tambak Asri Diciduk Polisi Perak

Asyik Nikmati Sabu, Warga Tambak Asri Diciduk Polisi Perak

Pewarta : RS.

SURABAYA, tNews.co.id, Peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak makin mengkhawatirkan. Para pelaku seolah tidak mengenal waktu dan tempat untuk menikmati barang haram tersebut.

Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali berhasil meringkus Seorang penikmat sabu, Rabu tanggal 06 April 2022 sekira pukul 09.00 Wib. Pelaku berinsial RH (26), Seorang Pengangguran warga Jl. Tambak Asri Dahlia, Surabaya.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto melalui Kasatresnarkoba AKP Endro Utary kepada tNews.co.id mengatakan, seorang pelaku tersebut tertangkap oleh anggota Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak saat kedapatan mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.

AKP Endro Utary menerangkan, awalnya petugas Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan pengawasan dan pemantauan peredaran gelap Narkotika mendapat informasi tentang adanya orang yang menyalahgunakan Narkotika jenis shabu didepan rumah yang beralamatkan di Jl. Tambak Asri Dahlia, Surabaya.

“Setelah mendekat, anggota mendapati pelaku ini sedang memakai narkotika. Jenisnya sabu di dalam rumah pelaku,” terangnya, Minggu ( 10/4/22).

Menurutnya, anggota Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan sejumlah barang bukti dari pelaku tersebut.

“Saat penggeledahan, anggota menemukan barang bukti. Berupa 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah klip plastik kecil yang didalamnya berisi narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat bruto ± 2,63 (dua koma enam puluh tiga) gram beserta pembungkusnya,” Ungkapnya.

Kemudian, tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke markas Polisi Pelabuhan Tanjung Perak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasatresnarkoba menegaskan, keempat tersangka terjerat Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Selanjutnya, Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Permenkes No.14 tahun 2021 tentang perubahan penggolongan narkotika.

“Adapun ancaman pidananya pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. Sedangkan, dendanya paling rendah 1 miliar dan paling banyak 10 miliar. Dan untuk subsidernya tiga bulan,” pungkasnya.

Related Articles

Back to top button