Hukum & Kriminal

Nekat Curi HP Tetangga, Pemuda Asal Kedung Mangu Ditangkap Polisi

Nekat Curi HP Tetangga, Pemuda Asal Kedung Mangu Ditangkap Polisi

Pewarta : Handoko.

SURABAYA, tNews.co.id – Kesulitan ekonomi dan Mengaku butuh uang untuk kebutuhan sehari-hari, seorang pria di Surabaya nekad mencuri HP., Minggu, ( 03 April 2022 ), sekitar pukul 00.45 Wib.

Seorang pelaku adalah MTF, (21), warga jalan Kedung Mangu Selatan Surabaya.

Akibat perbuatannya itu, Pelaku MTF ditangkap polisi dan kini ditahan di Mapolsek Tambaksari setempat.

Selanjutnya pelaku menjalani pemeriksaan di Mapolsek Tambaksari Polrestabes Surabaya.

Selanjutnya, HP itu akan dijual ke salah satu konter HP dan hasilnya dibuat kebutuhan sehari – hari, namun naas belum sempat menikmati hasil kejahatannya pelaku ketahuan warga dan ditangkap polisi.

Kasus itu terungkap setelah korban melapor LP/ B / 96 / IV / 2022 / SPKT / Polsek Tambaksari / Polrestabes Surabaya dan polisi mendapati HP korban sudah berada di tangan orang lain.

“Dari pembeli terakhir ini kemudian kita telusuri sampai ke konter HP. Akhirnya tersangka berhasil kita tangkap,” jelas Zainul Abidin.

Di hadapan penyidik, tersangka mengaku masuk ke rumah korban dengan jalan memanjat pagar /dinding belakang seukuran setengah badan yang sejajar denhan atap rumah tetangganya, kemudian tersangka masuk kedalam rumah lantai 3 lanjut turun kebawah menuju ke ruang tamu mengambil barang berupa Hand Phone yang ditaruh disebelah korban (WWK).

Caption Foto : Barang Bukti HP

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tambak Sari AKP Zainul Abidin menambahkan pelaku mempunyai niat untuk mengambil /mencuri kembali, lalu naik dengan cara memanjat pagar belakang kemudian masuk kedalam rumah naik ke lantai 2 melalui tangga dan mengambil HP yang sedang di Cash dikamar lantai 2 (Kamar tempat tidur pelapor yaitu saksi inisial KDW) setelah berhasil kemudian turun ke bawah mengambil Hand Phone milik saksi inisial DHS yang sedang di Cash di kamar tengah.

Aksi tersangka ini ketahuan saksi DHS saat sedang melarikan diri, kemudian dikejar sambil diteriaki maling-maling dan tersangka MFA diamankan warga setempat beserta barang buktinya

Perbuatan Tersangka MTF dikenakan Pasal 363 KUHPidana, Dengan ancaman hukuman maksimal 9 (sembilan) tahun penjara.

Related Articles

Back to top button