Hukum & Kriminal

Miris !! Ayang Kandung Cabuli Anak Sendiri Berusia 7 Tahun

Miris !! Ayang Kandung Cabuli Anak Sendiri Berusia 7 Tahun

Pewarta : Handoko.

SURABAYA, tNews.co.id – Tak pantas seorang yang disebut sebagai orang tua kandung sendiri melakukan perbuatan hina, Perilaku bejat diperlihatkan oleh seorang ayah berinisial DA (33) yang begitu tega mencabuli anak kandungnya berusia tujuh tahun. Modusnya Ayah korban menjemput korban untuk menginap di rumahnya, saat berada di rumah tersangka tersebut diduga tersangka melakukan Pencabulan terhadap korban.

Kapolrestabes Surabaya Kbp Ahmad Yusep Gunawan melalui AKBP Mirzal Maulana mengatakan bahwa pelaku ditangkap setelah dilaporkan oleh istrinya. Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di kediamannya di Jalan Kapas Gading Madya 3-A / 55 Surabaya.

“Korban dilaporkan karena mencabuli anak kandungnya yang berusia 7 tahun,” katanya, Sabtu (9/4/22).

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku mencabuli korban pada
21 Desember 2021.

Saat itu pelaku dan korban hanya berdua di rumah, sementara ibu korban sedang mengurus khitan anak laki – laki.

Pelaku mencabuli korban dengan modus akan diajak jalan-jalan. Pelaku juga mengancam akan memukul korban jika memberitahukan hal tersebut kepada ibunya.

“Korban memberitahukan kepada ibunya yang selanjutnya dilaporkan kepada petugas Unit PPA Polrestabes Surabaya ,” ujar Mirzal.

Mirzal menyebut pelaku sudah ditahan di Polrestabes Surabaya guna proses hukum lebih lanjut

Akibat perbuatan pelaku dikenakan pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 jo pasal 76E UU RI No.35 thn 2014 tetang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Related Articles

Back to top button