Lapas Kelas III B Mojokerto Razia Ditemukan Sejumlah Barang Dilarang
Lapas Kelas III B Mojokerto Razia Ditemukan Sejumlah Barang Dilarang
Pewarta : YS.
MOJOKERTO, tNews.co.id – Petugas Lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Mojokerto merazia dan menggeledah ruang warga binaan pada minggu 3 april 2022 malam. Dalam razia tersebut, petugas menemukan sejumlah barang yang dilarang ada di dalam kamar warga binaan.
Kepala Lapas Kelas IIB Mojokerto,
Dedy Cahyadi mengatakan, razia yang dilakukan oleh petugas saat tahanan melaksanakan salat tarawih. Pengeledahan dipimpin Kepala Kesatuan Keamanan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Disri W Agus Tomo. Pada saat penggeledahan Hasilnya, sejumlah barang terlarang pun ditemukan.
Petugas menemukan sejumlah barang yang tidak diperbolehkan berada dalam lapas, seperti dua buah kabel takutan, satu kartu remi dan domino, satu bolpoin, dan botol kaca bekas dan lainnya.
Barang-barang itu berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas. Temuan ini akan kita laporkan, kemudian kita musnahkan,” sebutnya, Minggu (3/4/22).
Menurutnya, warga binaan yang kedapatan menyimpan barang terlarang akan mendapatkan sanksi, diantaranya di sel setrap hingga menghilangkan hak warga binaan untuk mendapatkan remisi.
“Kalau (menyimpan) handphone cukup berat. Itu tadi tidak kita temukan. Apabila memiliki Hp akan Kita telusuri siapa yang punya dan bagaimana bisa masuk. Ini akan jadi intropeksi bagi kita untuk meningkatkan pengawasan,” jelasnya.
Dalam razia itu, selain menggeledah badan dan ruangan, sejumlah warga binaan pun dites urine untuk memastikan tidak adanya penyalahgunaan narkotika di dalam lapas.
Hal tersebut menurutnya dilakukan karena selama ini anggapan masyarakat lapas adalah sarang peredaran narkoba yang bisa masuk melalui oknum petugas atau pengunjung.
Dedy Cahyadi mengungkapkan bahwa razia bukan hanya dilakukan tadi malam saja, pihaknya secara rutin melakukan kegiatan serupa setidaknya dua kali dalam sepekan.
Dalam kegiatan penggeledahan, setidaknya ada 3 kamar tahanan yaitu kamar 4,5 dan 6 blok A ( tahanan ) yang dirazia petugas, namun sejumlah kamar yang di Blok lain tidak digeledah karena merupakan tempat isolasi warga binaan yang terkonfirmasi Covid-19.
Barang-barang yang diamankan petugas adalah 1 alat tato modifikasi, 5 sajam modifikasi, 1 kartu remi dan domino, 2 buah kabel listrik modifikasi, 1 bolpoin, 1 botol kaca bekas.