Perkosa LC, Oknum Satpol PP Diamankan Unit PPA Polrestabes Surabaya
Perkosa LC, Oknum Satpol PP Diamankan Unit PPA Polrestabes Surabaya
Pewarta : ARS.
SURABAYA, tNews.co.id – Seorang pria Oknum Satpol PP nekat memperkosa seorang lady companion alias LC.
Diketahui LC tersebut bekerja di sebuah kafe di Karaoke M9 Jl. Kalirungkut komplek Rungkut surabaya
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol A.Yusef Gunawan melalui Penyidik Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya beserta Tim Opsnal dipimpin AKP. Drefani, mengamankan seorang pelaku pria berinisial KTB, Warga Semolowaru surabaya.
Awal mula peristiwa tersebut yaitu Pada saat korban selesai kerja sebagai LC di karaoke M9 korban dalam keadaan mabuk sehingga tidak bisa pulang, selanjutnya korban masuk keruangan LC dikamar 101 yang ada dibelakang bar dan berganti baju daster namun rok pendek tetap digunakan dan tidur di sofa ruang LC.
Pada saat tertidur korban merasakan ada yang meraba dan menyingkap roknya ke atas dengan setengah sadar korban menurunkan kembali roknya, beberapa saat kembali ada yang menyingkap roknya kembali dan merasakan ada yang melakukan perbuatan pencabulan terhadap korban kemudian korban seketika itu kaget dan mengerakkan kakinya namun korban terasa lemas.
Tanpa basa-basi, pelaku kemudian melampiaskan hasrat birahinya pada korban.
” Diketahui, Korban merasa dicium bibirnya lalu ditindih tubuhnya dan pihak terlapor melakukan perbuatan pencabulan terhadap korban kemudian korban berusaha bangun dan mendorong pelaku lalu terjatuh dari sofa dan muntah kemudian korban menangis dan berteriak.
Tak berapa lama saksi YG terbangun dan menuju kamar LC dan korban bertanya siapa yang masuk kamar saya namun saksi tidak tahu,” Ungkapnya.
Masih kata AKP Drefani menambahkan korban kemudian menghubungi pacarnya untuk menjemput. Lalu meminta pihak managamen untuk membuka cctv dan diketahui yang masuk kamar LC tersebut adalah terlapor KTB ( oknum Satpol PP). selanjutnya korban datang ke Polrestabes surabaya untuk membuat laporan polisi.
” Pada hari rabu tanggal 30 Maret 2022 sekitar pukul 21.30 wib, setelah melakukan pencarian, Penyidik Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya beserta Tim Opsnal dipimpin AKP. Drefani, Berhasil menangkap terlapor di dalam kamar kostnya daerah jl. Semolowaru Surabaya kemudian diamankan dan dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk proses lebih lanjut.
Akibat perbuatan terlapor dijerat pasal 286 KUHP dan atau pasal 289 KUHP.