Dua Pelaku Sabu Diringkus Polsek Galis Bangkalan
Dua Pelaku Sabu Diringkus Polsek Galis Bangkalan
Pewarta : Tohir.
BANGKALAN, tNews.co.id – Dua pria asal kecamatan Batuampar Pamekasan diringkus polisi lantaran diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Rabu tanggal 30 Maret 2022, Sekira pukul 12.10 Wib.
Kedua pria tersebut berinisial S I, (23) Warga Dsn.Toguran,Ds. Bujur Barat, Kec. Batumarmar, Kab. Pamekasan dan S B (20) warga Dsn.Toguran Ds. Bujur Barat, Kec. Batumarmar, Kab. Pamekasan.
Dari penangkapan keduanya, petugas berhasil menyita barang bukti diduga narkoba jenis sabu-sabu dan barang bukti lainnya.
Kapolres Bangkalan AKBP Alith Alarino
melalui PS Kapolsek Galis Iptu Bagus Setioko Darmawan membenarkan penangkapan kedua pelaku tersebut.
“Penangkapan mereka berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Ds. Separah, Kec. Galis, Kab. Bangkalan ada Transaksi narkotika jenis sabu yang dilakukan SI, ” ujarnya, Jum’at (1/4/22).
Usai mendapatkan informasi, anggota melakukan penyelidikan dikediaman pelaku di desa tersebut.
“Saat penyelidikan, Petugas melihat pelaku dengan gerak-gerik mencurigakan yang diduga sedang menunggu pembeli, Kemudian petugas membuntutinya setelah itu petugas menangkapnya di Jalan Desa Separah, Kec. Galis,Kab. Bangkalan.
Bagus menerangkan pada saat pelaku ditangkap ditemukan 2 kantong sabu – sabu di Jaket warna hitam yang dipakai tersangka Bernama SI ,saat diintrogasi tersangka mengakui 2 Kantong berisi sabu tersebut adalah miliknya hendak dijual kepada pelanggan yang akan membeli kantong sabu tersebut.
Selanjutnya petugas pun menyita barang bukti dari penangkapan SI dan SB yaitu narkoba jenis sabu-sabu seberat 2 (Dua) kantong plastik Total Berat Kotor 20,46 Gram dengan Rincian sbb: (Satu) 1 Kantong plastik kecil berisi Sabu dengan Berat Kotor 10,12 Gram, (Satu) 1 Kantong plastik kecil yang berisi sabu dengan berat Kotor 10,34 Gram dan Satu buah Jaket sweater warna hitam.
“Kini mereka berdua sudah ditahan dan sedang menjalani proses penyidikan oleh Polsek Galis Polres Bangkalan ” pungkas Bagus.
Akibat perbuatan tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.