Hukum & Kriminal

Belum Sempat Curi Motor, Ketahuan Pemilik Rumah, Ditangkap Polisi

Belum Sempat Curi Motor, Ketahuan Pemilik Rumah, Ditangkap Polisi

Pewarta : Hand.

SURABAYA, tNews.co.id – Unit Reserse Kepolisian sektor ( Sektor ) Semampir Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap seoorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Jum’at 25 Maret 2022 sekira pukul 11.00 WIB kemarin.

Kapolsek Semampir AKP Arie Bayuaji melalui Kanit Reskrim iptu Donny Setyawan  mengatakan, Seorang pelaku tersebut ditangkap saat Unit Reskrim Polsek Semampir melakukan Patroli kewilayahan di daerah Jl. Kh. Mas Mansyur, surabaya.

Tersangka diketahui bernama KHOBAIRI (29) warga Dusun Pagarab Kel. Palenggiyan Kec. Kedungdung Kab. Sampang. Pelaku ditangkap di depan rumah Jl. Sukodono 2/7, Surabaya.

“ Pelaku Khobairi ditangkap karena telah melakukan percobaan pencurian sepeda motor Honda Beat warna Putih pada sekira pukul 11.30 Wib, pelaku Khobairi habis makan di daerah Kya-Kya setelah makan langsung jalan menuju ke Jl. KH. Mas Mansyur surabaya, setelah di Gang 2 Jl. Sukodono, pelaku  masuk pada saat itu pelaku  melihat ada kendaraan Honda Beat Warna putih yang sedang terparkir didepan rumah lalu pelaku  berhenti dan memarkir kendaraannya dan berjalan menuju ke kendaraan honda Beat,  setelah melihat situasi sepi TSK mengeluarkan kunci Lok dari jaket Untuk membuka rumah kunci namun tidak bisa,” Kata mantan Kanit Reskrim Asem Rowo ini.

Donny juga menjelaskan modus para tersangka berkeliling dengan sepeda motor untuk mencari sepeda motor yang akan dicuri.

“Setelah berada di Gang 2 Jl. Sukodono, tersangka melihat sepeda motor Honda Beat warna Putih yang sedang diparkir di gang,” ungkapnya.

Selanjutnya tersangka Khobairi, kata Doni, turun dari sepeda motor dan melakukan pencurian dengan cara merusak lubang kunci kontak menggunakan besi berbentuk huruf “T” (kunci T),” imbuhnya.

Lebih lanjut Donny menjelaskan, tersangka belum sempat mengambil hasil kejahatannya keburu pemilik kendaraan memergoki pelaku, sehingga niat ingin menguasai motor ketahuan pemilik kendaraan,” pungkasnya.

Tak hanya pelaku, guna pengembangan perkara, polisi juga mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Putih milik korban yang hendak dicuri , 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria ( Sarana), 1 (satu) buah kunci ” Y “, 2 (dua) buah anak kunti ” T “, 1 (satu) kunci Lok dan 1 (satu) buah tas Slempang warna Merah.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku Khobairi dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.

Related Articles

Back to top button