Pengedar Jaringan Lapas Diringkus Reskrim Polsek Sukomanunggal
Pengedar Jaringan Lapas Diringkus Reskrim Polsek Sukomanunggal
Pewarta : Handoko.
tNews.co.id, SURABAYA – Polsek
Sukomanunggal Polrestabes Surabaya, menangkap Satu orang pengedar narkoba yang terhubung dengan jaringan dari balik penjara. Kepada polisi, Pelaku ini mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang narapidana yang sedang mendekam di lapas.
Kapolsek Sukomanunggal Kompol Esti Setija Oetami melalui Kanit Reskrim Iptu Jumeno mengatakan satu orang pengedar itu berinisial S (39) tahun, warga banda rejo 1/32 sememi benowo Surabaya ditangkap oleh aparat Polsek Sukomanunggal saat kedapatan hendak mengantarkan sabu.
“ S diamankan di wilayah banda rejo gang 1/32 sememi kec. Benowo, Diketahui Pelaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang,” kata Jumeno dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Sabtu (26/3/22).
Iptu Jumeno mengatakan dari tangan pelaku polisi menyita kurang lebih 0,20 gram, narkotika jenis sabu siap edar dan 1 buah alat hisap sabu atau bong , 2 buah timbangan elektrik , 1 buah kaca pipet ,7 buah sedotan, uang tunai hasil penjual sabu seberat Rp.200.000 ( dua ratus ribu rupiah) ,3 buah korek api dan 754 klip plastik kecil.
“Pelaku mengemas sabu dalam ukuran kecil-kecil yang kemudian diedarkan dengan nilai jual Rp.200.000 ( dua ratus ribu rupiah) per paket,” katanya.
Target penjualannya, kata Iptu Jumeno, adalah anak-anak muda di wilayah Surabaya. “ Pelaku S sudah melakukan aksinya baru satu tahun lalu, tetapi akan kami dalami lagi,” katanya.
Akibat perbuatannya, Pelaku dijerat dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. “Mereka kita kenakan Pasal 114 juncto Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.