Tangkap Pengedar, Sat Resnarkoba Polres Tulungagung Berhasil Amankan Sabu 10,48 Gram
Tangkap Pengedar, Sat Resnarkoba Polres Tulungagung Berhasil Amankan Sabu 10,48 Gram
Pewarta : Agus.
TULUNGAGUNG, tNews.co.id — Pria berinisial PAS (30) yang beralamat di Dusun/Desa Wonorejo, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung tak dapat berkutik saat disergap anggota Sat Resnarkoba Polres Tulungagung pada Kamis (24/03/2022) sekira pukul 10.15. WIB.
Pasalnya, PAS diduga telah melakukan tindak pidana yakni sebagai pengedar narkotika golongan I jenis sabu.
Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto, SH, SIK. MH melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, SH kepada wartawan mengatakan,
pengungkapan kasus ini berkat adanya informasi masyarakat jika di wilayah Sumbergempol ada peredaran sabu.
“Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung saat pelaku berada di rumahnya yang berada di Desa/Kecamatan Wonorejo, Kecamatan Sumbergempol,” terangnya.
Selain menangkap pelaku, anggota Sat Resnarkoba juga melakukan penggeledahan dirumah pelaku.
Alhasil, Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat melebihi 5 gram yang siap edar berhasil diamankan oleh petugas.
“Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti Sabu dibawa ke Polres Tulungagung guna pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas diantaranya 23 (dua puluh tiga) poket sabu dengan berat kotor 10,48 gram, 25 (dua puluh delapan) plastik klip bungkus sabu, 16 (enam belas) potongan plastik dan lakban warna coklat bekas bungkus shabu, 2 (dua) lembar plastik snack baricho, 1 (satu) pipet kaca, 1 (satu) skrop sedotan, 1 (satu) gunting, 1 (satu) pack plastik klip, 1 (satu) korek api, 1 (satu) isolasi, 1 (satu) buku catatan, 1 (satu) kotak Advance, 3 (tiga) bekas bungkus rokok gudang garam surya, 1 (satu) kotak warna hijau, dan 14 (empat belas) butir pil double L, 1 (satu) tas warna hitam serta 1 (satu) Hp Redmi warna biru.
“Setelah dilakukan penyidikan, kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Rutan Polres Tulungagung,” pungkas Iptu Nenny Sasongko.
Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.