Kurir Sabu dan Extacy Diringkus Satres Narkoba Polrestabes Surabaya
Kurir Sabu dan Extacy Diringkus Satres Narkoba Polrestabes Surabaya
Penulis : Handoko.
SURABAYA, tNews.co.id –Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap BH ( 39 ) tahun, warga Jalan Karangan Wonokromo Surabaya atas dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu dan extacy. Dari tangan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastic klip berisi Kristal warna Putih yang di duga Narkotika jenis Sabu total berat 793 gram jenis sabu dan 8,04 gram butir pil extacy
Polisi juga mengamankan barang bukti lainya antara lain 1 (satu) buah ATM Bank Permata 1 (satu) buah timbangan elektrik, 2 (dua) pak plastic klip, 1 (satu) buah kotak kardus warna Hitam dan 1 (satu) buah HP merk OPPO.
“Pada hari Rabu tanggal 16 Februari 2022 sekitar pukul 21.00 Wib, Anggota berhasil menemukan tersangka di tempat persembunyian di kamar kos BH. di jalan Karangan Kec. Wonokromo Surabaya,” kata Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (23/3/22).
Daniel menjelaskan, pengungkapan berawal dari pengungkapan kasus narkotika jenis sabu sebelumnya. Dimana didapat informasi akan ada pengiriman sabu dengan ranjau. Kiriman sabu yang akan diedarkan di Surabaya masuk melalui jalur darat.
“Didapat informasi bahwa paketan tersebut diambil pada hari Selasa tanggal 15 Februari 2022 sekira pukul 20.00 WIB di depan SPBU Jl. Arjuna Surabaya,” ujar Daniel.
Petugas kemudian membiarkan agar barang tersebut diambil terlebih dahulu oleh yang bersangkutan. Keesokan harinya, polisi baru beraksi dan mencari keberadaan BH. kemudian bisa ditangkap polisi di kediamannya di kamar kos.
Berdasarkan keterangan BH, paketan sabu tersebut didapat dari tersangka HAR ( DPO) lalu tersangka BH mengantar kepada pembeli dengan cara di ranjau kembali di tempat – tempat yang ditentukan oleh saudara HAR (DPO),
Berdasarkan pengakuan tersangka BH, BH (tersangka) hanya mengambil barang, menyimpan barang, dan mengantar barang kepada pemesannya. Tahapan pengantaran tersebut dengan menunggu perintah dari HAR yang hingga kini belum tertangkap dan masuk dalam DPO, melalui telepon.
“Peran BH selaku kurir atau kaki tangan dari HAR untuk mengambil barang dan mengantarkan kepada para pemesan yang di perintah oleh HAR,” kata Daniel.
Tersangka BH, kata Daniel, sudah beberapa kali menerima perintah dari HAR sejak tahun 2022. tersangka BH mengaku setiap kali pengiriman mendapatkan upah sebanyak Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), ” ujar Daniel.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka diancam Pasal 114 Ayat (2) Subs pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Hans.