Hukum & Kriminal

Pengedar Sabu Asal Tanah Merah Bangkalan Dibekuk Polisi

Pengedar Sabu Asal Tanah Merah Bangkalan Dibekuk Polisi

SURABAYA, tNews.co.id – Seorang yang diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial MN (35) Warga desa dlambah dajah kec. tanah merah kab. bangkalan, ditangkap anggota Team Opsnal Reskrim Polsek Tanah Merah Polres Bangkalan.

Kapolres Bangkalan AKBP Alith Alarino, S.I.K, diwakili Kapolsek Tanah Merah AKP Buntoro S.H. Minggu (20/3/22) mengatakan, Penangkapan dilakukan pada rabu tanggal 16 Maret 2022 sekira pukul 23.00 Wib, Di Teras rumah desa dlambah dajah kec. tanah merah kab. bangkalan oleh unit Reskrim Polsek Tanah Merah.

Lanjut AKP Buntoro, dari tangan tersangka Unit Reskrim berhasil menyita barang Bukti (BB) berupa sabu-sabu sebanyak 1(satu) plastik klip diduga berisi sabu memiliki berat kotor kurang lebih 0,87 gram, 19 (sembilan belas) plastik klip dalam keadaan kosong, 1 (satu) sendok sabu terbuat dari plastik dan uang tunai sejumlah Rp. 1,5 juta di simpan dalam kantong celana sebelah kiri yang dipakainya.

AKP Buntoro juga mengatakan, Keberhasilan Unit Reskrim, menangkap tersangka yang di duga pengedar Narkotika jenis sabu-sabu tersebut diawali dari Informasi seorang warga yang mengatakan bahwa di teras rumahnya desa dlambah dajah kec. tanah merah kab. bangkalan ada transaksi Narkotika, berdasarkan informasi tersebut, Unit Reskrim melakukan Penyelidikan di lokasi tersebut, di sana didapati seorang laki laki yang dicurigai. Lalu Anggota melakukan Interogasi dan melakukan penggeledahan terhadap tersangka, ternyata di dalam kantong celana sebelah kiri yang dipakainya berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Caption : Barang Bukti Pelaku

Menurut pengakuan tersangka, Narkotika jenis sabu-sabu itu dia dapat dari seorang laki-laki berinisial SR (DPO) sebanyak 8 gram dengan harga Rp. 6 juta, selanjutnya hendak dijualnya kepada orang lain.

Saat ini tersangka dibawa ke Polsek Tanah Merah berikut barang buktinya, untuk di lakukan pemeriksaan secara intensif.

Akibat perbuatannya tersangka di jerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun.

Pewarta :@ Hand.

Related Articles

Back to top button