Hukum & Kriminal

Embat Dompet Di Pasar Tuguh Pahlawan, Pasutri Lansia Diringkus Polisi Asem Rowo

Embat Dompet Di Pasar Tuguh Pahlawan, Pasutri Lansia Diringkus Polisi Asem Rowo

Caption : Pelaku Pasutri Curat 

Pewarta :@ ARS.

SURABAYA, tNews.co.id – Pasangan suami istri (Pasutri) di Surabaya ditangkap korbanya usai mencopet dompet milik korbannya yang tengah berbelanja di pasar Tuguh Pahlawan Surabaya. Pada Minggu (13/3/2022).

Usai tertangkap Korbanya, keduanya lantas diserahkan ke polisi. Berdasarkan keterangan dari pengakuan pelaku, aksi ini sudah dilakukan berulang kali.

Video amatir warga ini merekam pelaku pencopetan yang baru diamankan usai aksinya kepergok mencopet dompet di dalam tas seorang ibu yang tengah berbelanja di Pasar Tugu Pahlawan.

Pelaku yang diamankan merupakan seorang wanita berinsial ZM (52) warga DKA Tegal, Surabaya, dan Abdul Ghofar(53) warga Kemayoran Baru, Setelah mengamankan ZM, warga juga mengamankan Abdul Ghofar yang tak lain adalah suami dari ZM.

Pasangan suami istri ini lantas dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan.

” Dari keterangan keduanya kepada polisi, aksi pencopetan ini dilakukan secara berkelompok, Abdul Ghofur bersama 2 rekannya yang kabur usai kejadian datang ke pasar dan membuntuti setiap pembeli yang akan dijadikan korban. Sementara ZM yang merupakan istri Abdul Ghofur menunggu di parkiran pasar.

Abdul Ghofur bersama rekannya sengaja mengincar korban wanita lanjut usia karena biasanya para lansia ini kurang waspada saat berbelanja.

Modus para pelaku yakni dengan memepet korbannya di sebuah keramaian. Lalu seorang pelaku merobek tas korbannya dengan silet. Sesudah itu mengambil dompet yang berada di dalam tas. Kemudian 2 orang lainnya bertugas mengalihkan perhatian korban dan pedagang pasar.

“Pertama kami ikuti korban mulai dari saat membeli. Saat membayar penjuak terlihat ada uang di dalam dompetnya, kemudian dia belanja dan saat itulah kami beraksi,” kata ZM.

Setelah mengamankan pasutri ini, polisi masih memburu 2 pelaku lain yang sudah dikantongi identitasnya.

“Atas perbuatannya, pasutri pelaku copet ini terancam hukuman 7 tahun penjara dijerat pasal 362 KUHP pencurian dengan pemberatan atau curat,” kata Kompol Hary Kurniawan, Minggu (20/3/2020).

Related Articles

Back to top button