Pemerintahan

Penyaluran BPS Di Kecamatan Camplong Tidak Sesuai Juknis, Camat Camplong Tebar Janji

Penyaluran BPS Di Kecamatan Camplong Tidak Sesuai Juknis, Camat Camplong Tebar Janji

SAMPANG, tNews.co.id – Penyaluran Bantuan Program Sembako(BPS) di Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang menyimpang dari Aturan Juknis dan Pedoman umum program Sembako perubahan 1 Tahun 2020.

Pasalnya, 14 Kepala Desa dikecamatan Camplong Kompak dengan mengharuskan Keluarga Penerima Mamfaat (KPM) wajib membeli sembako yang sudah di sediakan oleh Oknum Kepala Desa.

Sedangkan menurut Pedum Nomer 1.6 tentang Prinsip pelaksanaan program sembako menyebutkan, memberikan pilihan dan kendali kepada KPM untuk menentukan waktu pembelian jenis, jumlah dan kualitas bahan pangan.

Sedangkan Nomer 3.6 tentang Pemanfaatan dana bantuan, Menyebutkan KPM berhak menentukan jenis dan jumlah bahan pangan yang akan dibeli dengan dana bantuan sembako.

Sementara Camat Camplong Saffak Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatApp terkait Penyaluran Bantuan Program Sembako sampai berita diturunkan belum ada jawaban terkesan menghindar dari tanggung jawap.

Sedangkan menurut Sekertaris Paguyuban Arek Jawa Timur (Pagar Jati) Malik menyampaikan ketidak seriusan dan gagal Camat Camplong dalam memberikan keadilan kepada Masyarakat atau khususnya KPM di kecamatan Camplong.

” Kami menduga ada kong talikong antara oknum dengan camat Camplong mengingat sudah ada berita dan sudah pernah diklarifikasi oleh beberapa lsm dan wartawan Camat Camplong berjanji akan memperbaiki serta mengawasi dengan ketat terkait penyaluran BPS, sampai saat ini masih sama dan tidak ada perubahan sama sekali dengan penyaluran tahan pertama, mengingat masih menentukan sembako oleh oknum pemilik Warung, apalagi jumlah yang diterima tidak sesuai nominal uang 600 ribu dengan kata lain data rincian sudah kami kantongi”. Tandanya

Malik menambahkan, dengan tampa pilihan sembako hal ini pihak KPM dituntut untuk belanja bukan atas kemauan KPM dan itupun sudah melanggar aturan Pedum yang ada.

“Kami tidak akan tinggal diam segera kordinasi dengan Kantor Pusat Pagar Jati dalam waktu dekat akan melayangkan surat pengaduan kepada dinas terkait serta kepolisian dan bila perlu kami kirim tembusan kepada Mentri Sosial Dr. Ir. Tri Rismaharini, M.T.”. Tambahnya.

Pewarta :@ Ros.

Related Articles

Back to top button