Edarkan Sabu Sistem Ranjau, Pria Asal Waru Gunung Diringkus Polisi
Edarkan Sabu Sistem Ranjau, Pria Asal Waru Gunung Diringkus Polisi


SURABAYA, tNews.co.id – Tim Satres narkoba Polrestabes Surabaya berhasil membekuk pengedar narkotika jenis sabu – sabu, TPS , ( 28 ) tahun, warga sesuai KTP Waru gunung Kec. Karang pilang Surabaya, Senin ( 07 Februari 2022), Sekira pukul 20.00 wib.
Dari tangan tersangka, petugas menyita sabu seberat 1.1 bungkus plastik klip berisi sabu berat 12,18 gram serta bungkusnya, 1 bungkus plastik klip berisi sabu berat 0,76 gram serta bungkusnya, 1 pipet kaca sisa pakai berat 1,56 gram serta pipetnya dan 1 bungkus warna coklat, serta sebuah handphone yang digunakan pelaku untuk bertransaksi.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Fakih mengatakan, awalnya petugas mendapatkan informasi, jika di wilayah Waru gunung Kec. Karang Pilang Surabaya marak peredaran narkoba.


“Petugas kemudian turun ke lapangan dan melakukan penyelidikan. Hasilnya, tim Satres narkoba Polrestabes Surabaya menemukan jejak tersangka yang pada waktu itu berada di dalam rumahnya.” kata Kompol Fakih.
Selanjutnya petugas masuk dan melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Hasilnya, petugas mendapati barang bukti milik tersangka.
Dari hasil interogasi petugas, tersangka mengakui jika sabu-sabu tersebut didapat dengan cara diambil secara ranjau atas perintah bandarnya JF (DPO) yaitu pada hari Senin ( 31 Januari 2022 ), Sekira pukul 19.00 Wib, Sewaktu di Jalan Arjuna Surabaya dan selanjutnya di ranjau kembali.
Perlu diketahui, terhadap tersangka maksud tujuan melakukan perbuatan adalah Untuk mendapatkan komisi uang sebesar Rp. 1.500.000,-
“Yang bersangkutan dan barang bukti diamankan ke Kantor Satres narkoba Polrestabes Surabaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Tersangka terjerat pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.”pungkas Kompol Fakih.
Pewarta :@ Hand.