Unit Reskrim Polsek Tegalsari Ungkap Kasus Peredaraan Uang Palsu
Unit Reskrim Polsek Tegalsari Ungkap Kasus Peredaraan Uang Palsu


SURABAYA, tNews.co.id – Pihak kepolisian berhasil mengungkap peredaran uang palsu di Pasar Burung, Jl.Ronggowarsito Surabaya, dan meringkus dua orang tersangka.
Kepala Polsek Tegalsari Polrestabes Surabaya, Komisaris Polisi A. R. Dwi Nugroho melalui Kanit Reskrim AKP Iptu Marji Wibowo, Minggu, mengatakan, tersangka itu berinisial P A, (62) tahun, Warga Ds.Bungkulan Kec.Sawan Kab.Buleleng Bali dan D, ( 45 )tahun, asal Sukodono Sidoarjo.
Kanit Reskrim AKP Marji Wibowo menyebut penangkapan P A berawal dari informasi masyarakat di lokasi kejadian perkara. Pada saat itu polisi melihat tersangka terhadap tersangka D pada hari Rabu, 16 Februari 2022 skj 15.00 WIB sewaktu Pasar burung, Jl.Ronggowarsito karena diduga mengedarkan dan menyimpan uang rupiah palsu kemudian setelah diamankan dan petugas melakukan pengembangan mengamankan tersangka P A di Jl.Rungkut Surabaya pada hari rabu 16 Februari 2022 sekitar 17.00 Wib setelah itu keduanya dibawa ke polsek Tegalsari untuk di proses lanjut,” katanya.
Terhadap petugas, tersangka D mengaku mendapatkan uang palsu itu dari temannya berinsial A P Selanjutnya petugas membawa kedua tersangka beserta barang bukti ke Kantor Polsek Tegalsari untuk proses penyelidikan lebih lanjut. “Ini masih kita dalami, namun terhadap tersangka telah kita tahan di Polsek Tegalsari dan kita persangkakan melanggar pasal 36 ayat 3 UU Nomor 7/2011, tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” katanya.
Pewarta :@ Handoko.