Tiga Syarat Pengambilan Dana Bantuan Program Sembako 2022
Tiga Syarat Pengambilan Dana Bantuan Program Sembako 2022
SAMPANG, tNews.co.id – Sebelumnya PT Pos Indonesia (Persero) sukses dalam penyaluran Bantuan Sosial Tunai yang disingkat BST, kali ini PT Pos juga ditunjuk kembali oleh Pemerintah Kementerian Sosial Republik Indonesia untuk melakukan pembayaran dana bantuan program sembako tahun 2022.
Untuk pengambilan dana bantuan program sembako (BPS), keluarga Penerima manfaat harus melengkapi data yang dibutuhkan saat pengambilan dana tersebut.
Sedangkan menurut penjelasan Kepala Kantor Pos Sampang Aswar ada tiga sarat yang harus dilengkapi saat menerima Bantuan Program Sembako.
“Yang berhak Mengambil bantuan tersebut adalah penerima yang namanya tertera di undangan penerima bantuan dan juga bisa di wakilkan oleh pihak lain yang satu KK dengan sarat membawa surat undangan, membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan membawa Kartu Keluarga (KK)”. Ujarnya
Perlu diingat, Adapun pembayar Bantuan Program Sembako dengan tiga cara mekanisme pembayaran meliputi, Pola antaran ke alamat KPM, Kantor Cabang Utama (KCU) atau Kantor Cabang Pembantu (KCP) dan Komunitas.
Pewarta :@ Ros.