Spesialis Ranmor 5 TKP Berhasil Diringkus Sat Resmob Polrestabes Surabaya
Spesialis Ranmor 5 TKP Berhasil Diringkus Sat Resmob Polrestabes Surabaya
SURABAYA, tNews.co.id – Sat Resmob Polrestabes Surabaya mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang telah meresahkan masyarakat di Kota Surabaya. Hasilnya, dua tersangka dan satu unit sepeda motor hasil curian beserta barang bukti lainya diamankan.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol A.Yusef Gunawan melalui Kasat Reskrim AKBP Mirzal Maulana dalam keterangan tertulis, Rabu (23/2/22) mengatakan, dua tersangka curanmor tersebut ditangkap pada 23 Februari sekitar pukul 02.00 Wib.
Mereka ditangkap saat dua tersangka dibuntuti oleh anggota Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya yang dipimpin oleh Kanit Resmob Iptu Aldhino Prima Azhar dan Kasubnit Ipda Prima Andre, Setelah berhasil melakukan aksi pencurian motor. Pada pukul 03.00 Wib. di Tanjung Sari yang diakhiri dengan memberikan tindakan tegas terukur untuk mencegah pelaku melarikan diri, ” Kata Mirzal Maulana.
Setelah ditangkap, lanjut Mirzal, dua tersangka yaitu M S, ( 31) Warga Tambak Mayor, Surabaya dan M R A, ( 30 ) Warga Surabaya, langsung diperiksa.
Hasil pemeriksaan oleh petugas, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) sarana R2 untuk melakukan pencurian Honda Scoopy warna putih nopol L 2298 U , 1 (satu) STNK milik korban, Rekaman CCTV, 1 (satu) buah HP samsung A5, 1 (satu) Scoopy warna silver nopol W 2545 OZ, 2 (dua) Alat hisap sabu, 2 (dua) Kunci T, 1 (satu) Alat grenda, 2 (dua) Anak kunci palsu dan 3 (tiga) buah sajam.
“Dua tersangka perannya sama yaitu sebagai pelaku utama (pemetik). Tersangka M.R.A adalah mekanik dan ke duanya juga merupakan spesialis bobol motor menggunakan kunci T,” kata Mirzal kepada media ini Rabu (23/2/22).
Hasil interogasi terhadap tersangka, lanjut Mirzal, mereka mengakui bahwa telah melakukan pencurian sepeda motor disejumlah TKP di wilayah Kota Sidoarjo dan surabaya, kemudian tersangka menunjukkan barang bukti sepeda motor yang telah dicuri tersebut.
Adapun sejumlah lokasi pencurian yang dilakukan tersangka yakni, di Dusun Losari Rt 03 Rw 02 Dese Kletek Kec Taman Kab Sidoarjo, Kots Kletek Rt 08 Rw 04 Desa Kletek Kec Taman Kab Sidoarjo, Kots Kletek Rt 08 Rw 04 Desa Kletek Kec Taman Kab Sidoarjo, Dsn. Losari Rt 03 Rw 02 Dese Kletek Kec Taman Kab Sidoarjo, Kots Kalibader Dsn Geluran Kec Taman Kab Sidoarjo dan UCI FLOWDEA SUDJIATI
Surabaya 05 Desember 1972
Graha Family Blok N/1 No 67 Surabaya.
“Akibat perbuatanya, tersangka akan dikenakan Pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berulang-ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat 2 Subs Pasal 65 KUHPIdana dengan ancaman pidana hukuman 9 tahun penjara,” ungkap Mirzal Maulana.
Pewarta :@ Handoko.