Hukum & Kriminal

Residivis Pencurian Kendaraan Bermotor Kembali Ditangkap Polisi Kenjeran

Residivis Pencurian Kendaraan Bermotor Kembali Ditangkap Polisi Kenjeran

SURABAYA, tNews.co.id – Unit Rrskrim Polsek Kenjeran Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di wilayah Surabaya. Tersangka berinisial RFR (18) merupakan residivis dalam tindak pidana pencurian bermotor.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfirno Trisanto melalui Kapolsek Kenjeran Kompol B. Yudo Haryono mengatakan, RFR ditangkap Di depan Kolam Pancing Jalan Lebak Asri Timur (Belakang Gereja Santo Marinus) Surabaya. Dia diringkus berdasarkan laporan AW ( 52 ), Warga Jalan Kalijudan Surabaya. yang kehilangan sepeda motor.

“Pelaku kita tangkap berkat saksi yang ada di lokasi kejadian mengetahui ciri pelaku dan kini berhasil diamankan, karena melakukan pencurian di Jalan Lebak Asri Timur (Belakang Gereja Santo Marinus) Surabaya pada awal 14 Januari 2022 sekira pukul 21.00 Wib lalu,” katanya, Minggu (20/2).

Pelaku RFR dan I (DPO), datang ke parkiran Kolam Pancing dengan naik Sepeda motor Honda PCX warna Merah nopol lupa,

Selanjutnya Pelaku RFR mengawasi dari parkiran dan pelaku I (DPO), mengambil Sepeda motor Honda PCX warna Putih Nopol L 42 BG yang di parkir oleh korban.

Kembali pelaku I (DPO) mengajak pelaku RFR datang lagi ke Kolam Pancing dan ada saksi yang mengetahui ciri – ciri pelaku dan menginformasikan ke anggota Polsek Kenjeran dan di Interogasi, kemudian pelaku mengakui namun untuk I (DPO) melarikan diri.

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa 1 (Satu) buah BPKB Sepeda motor Honda PCX warna Putih Nopol : L 42 BG.

BACA JUGA:

https://tnews.co.id/2022/02/20/rekam-dan-sebar-video-telanjang-orang-lain-pria-ini-dijebloskan-penjara/

Berdasarkan pengakuan awal tersangka, dia juga pernah melakukan tindak pidana dua pencurian sepeda motor lainnya,” jelas Kapolsek Kenjeran.

RFR juga merupakan residivis. Sebelumnya dia mendekam di Lembaga Permasyarakatan (Lapas). Dia menjalani hukuman 4 tahun penjara atas tindak pidana pencurian Motor.

Setelah beberapa bulan bebas, RFR kembali melakukan aksi pencurian. Dia akhirnya ditangkap Polsek Kenjeran Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan kembali mendekam di penjara.

Akibat perbuatan pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUHP idana ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Pewarta :@ Hans

Related Articles

Back to top button