Hukum & Kriminal

Satu Pelaku Dari Empat Anggota Komplotan Begal Diringkus Unit Jatanras Polrestabes Surabaya

Satu Pelaku Dari Empat Anggota Komplotan Begal Diringkus Unit Jatanras Polrestabes Surabaya

SURABAYA, tNews.co.id – Tim Opsnal JATANRAS Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan Kawanan begal yang bertindak secara sadis dan meresahkan warga Surabaya, Petugas berhasil mengamankan satu dari empat anggota komplotan begal sadis yang sudah beraksi di 10 TKP tersebut.

Dari satu pelaku, berinsial M.H (22) Asal pacar kembang, Tambaksari, Surabaya, dan ketiga temanya berinsial DM, AG dan F (DPO).

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana melalui Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya AKP Agung Kurnia Putra mengatakan, para pelaku diringkus usai melakukan aksi perampasan motor dan ponsel di kawasan Jl Pacar Kembang Surabaya.

“Tak segan-segan komplotan ini melukai korbannya menggunakan senjata tajam,” kata Agung, Kamis (10/2).

Foto ;@ Barang Bukti

Menurutnya, sebelum menjalankan aksinya, Para pelaku bersama – sama keliling mencari sasaran di wilayah kota surabaya,setelah mendapatkan kesempatan dan menemukan sasaran, para pelaku langsung memepet, menendang korban, tidak segan melukai korban dengan cara membacoknya dan di lanjutkan merampas motor dan barang berharga milik korban.

Selanjutnya  Barang hasil kejahatan di jual ke penadah,” tambahnya.

Dari komplotan ini, polisi menyita barang bukti berupa 1(satu) buah sajam jenis Celurit, 1(satu) unit motor satria FU warna hitam, merah ( sarana ), 1 (satu) unit motor honda beat warna merah ( sarana ), 2 (dua) buah baju warna hitam (sesuai rekaman cctv), 1 (satu) buah celana pendek warna hitam (sesuai rekaman cctv), 1 (satu) buah celana pendek warna putih (sesuai rekaman cctv), 1 (satu) buah clana levis warna biru (seusai rekaman cctv) dan 1 (satu) buah jaket warna hitam (sesuai rekaman cctv).

Perlu diketahui, Kini Polisi masih memburu tiga komplotan lain yaitu DM, AG dan F (DPO).

Akibat perbuatanya pelaku berinsial M.H dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Pewarta :@ Hand.

Related Articles

Back to top button