Hukum & Kriminal

Kabur Hendak Ditangkap, Salah Satu Dari Ketiga Pelaku Curanmor Ditembak Kakinya

Kabur Hendak Ditangkap, Salah Satu Dari Ketiga Pelaku Curanmor Ditembak Kakinya

MOJOKERTO, tNews.co.id – Berbekal rekaman CCTV Tiga orang komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor ditangkap Satuan Resmob Polresta Mojokerto. Dua dari tiga pelaku terpaksa ditembak kakinya, karena berusaha melarikan diri dan melawan saat hendak ditangkap petugas  di wilayah PT.Ajinomoto Jl.Raya Mlirip kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto.pada hari kamis, ( 3/ 2 ), Sekira pukul 01.00 Wib.

Diketahui, Ketiga pelaku masing – masing yakni berinsial FA, dan RPD warga Moro krembangan, Surabaya, serta AP warga Balongpanggang, Gresik. Satu dari tiga pelaku merupakan residivis kasus curanmor.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Rofiq ripto himawan,S.I.K., S.H., M.H dalam keterangan pers Senin (7/2/22) dihadapan awak media mengatakan, penangkapan ketiga pelaku tersebut bermula dari patroli kring yang dilakukan Tim Satuan Resmob terkait maraknya aksi pencurian motor di wilayah hukum Polresta Mojokerto Kota.

“Tim Satresmob sudah satu bulan lebih melakukan patroli, karena maraknya aksi pencurian motor,” Ungkap Mantan Kapolres Kabupaten Pasuruan ini.

Saat patroli di wilayah Jalan Raya Mlirip petugas Resmob melihat gerak-gerik empat pemuda yang tengah mengutak-atik motor.

“Petugas yang curiga kemudian melakukan pemantauan dari jauh. Petugas Resmob akhirnya melakukan penyergapan, setelah mengenali salah satu pelaku.

“Berbekal rekaman CCTV kasus pencurian sebelumnya, Petugas mengenali salah satu pelaku dan langsung dilakukan penyergapan,” ujarnya.

Saat dilakukan penyergapan, komplotan pelaku pencurian motor ini berusaha melawan dan kabur. Petugas sempat mengeluarkan tembakan peringatan namun tidak digubris pelaku.

“Karena melawan kita lakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan dua pelaku dengan timah panas,” Kata Rofiq.

Akibat perbuatan ketiga tersangka kita jerat pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun.

Masih AKBP Rofiq, “Atas nama saudara Alvian (DPO), Saya menghimbau kepada bersangkutan segera menyerahkan diri ke polres mojokerto kota karena kamu tidak menyerahkan diri dengan baik-baik ya kemanapun akan saya cari untuk memberikan kepastian hukum dalam proses penyidikan, kalau mau kucing-kucingan ya kita layani dan saya perintahkan untuk jajaran reskrim kirim daftar pencarian orang (DPO) ke jajaran polres yang ada di Jawa timur” Ujarnya.

Pewarta :@ Handoko.

Related Articles

Back to top button