Janjikan Masuk Aparatur Sipil Negara, Oknum ASN Ditangkap Polisi Di Rumah Istri Sirinya
Janjikan Masuk Aparatur Sipil Negara, Oknum ASN Ditangkap Polisi Di Rumah Istri Sirinya
SURABAYA, tNews.co.id – Satreskrim Polrestabes Surabaya lakukan penahanan terhadap T R, (57) ASN, warga Perum Green Line Blok Surabaya dan ADS (38) istri sirinya bertugas membantu yang kenal orang dalam, Keduanya diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam uraian pasal 378 dan atau pasal 372 dari KUHPidana.
Informasi yang diterima terlapor dan istri sirinya ditetapkan sebagai tersangka ditahan pada Senin tanggal 10 Januari 2022 pukul 18.00 Wib. Penahanan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/875/XI/2021//SPKT/POLRESTABES SBY/POLDA JATIM tanggal 17 Nop 2021 lalu. yang dilaporkan T R, ( 57), Beralamat di Perum Green Line Blok Surabaya.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Achmad Yusef Gunawan melalui Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana, menjelaskan, Aksi penipuan ini terjadi pada 23 November 2021 lalu, Korban melihat Status WA milik teman SMP pelapor tersebut sedang mengenakan Seragam ASN (Satpol PP).
Pelapor tertarik dan ingin menjadi ASN seperti Temannya, kemudian Pelapor meminta kepada Temannya itu untuk dihubungkan kepada Terlapor.
Atas permintaan Terlapor, Pelapor menyerahkan Uang Sejumlah Rp. 180 Juta melalui Temannya tersebut yang dibayar secara bertahap sebanyak 2 kali secara tunai (pembayaran yang pertama sejumlah Rp. 110 juta dan pembayaran yang kedua sebanyak 70 juta), setelah itu diberikan kwitansi tanda terima, namun sampai saat ini korban tidak jadi ASN,” Jelas Mirzal.
“Sampai sekarang ini, pelapor belum juga diangkat menjadi ASN, dan total uang yang diterima oleh terlapor dari para korban sebesar Rp. 1.075.000.000,” Sebut Kasat Reskrim AKBP Mirzal Maulana.
” Dari hasil pemeriksaan, Terlapor mengakui perbuatannya telah melakukan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan di Benowo Surabaya
“Saat ini terlapor sudah di Rumah Tahanan Polrestabes Surabaya dan perlu diketahui, Setelah mengetahui adanya laporan dari para korban penipuan, Kedua terlapor sejak tanggal 23 November 2021 lalu tidak masuk kerja dan bahkan terlapor meninggalkan Kota Surabaya Menuju ke daerah Lampung Selatan.
Berkat kerja keras dari Team Opsnal Unit III Satreskrim Polrestabes Surabaya yang dipimpin AKP Jhoson Sianturi berkoordinasi dengan Polda Lampung dan Polres Lampung Selatan, kemudian pada hari Senin tanggal 10 Januari 2022 pukul 18.00 Wib berhasil mengamankan kedua terlapor di rumah orang tua ADS di daerah Desa Sindang Sari, Kec. Tanjung Bintang, Kab. Lampung Selatan,” Ungkap Mirzal.
Perlu diketahui, Adapun Modus kedua Terlapor yakni menawarkan kepada para Korbanya yang keseluruhan berjumlah 7, adapun 6 orang korban lainnya berinsial MS kerugian 300 jt, ED kerugian 110 jt, DS kerugian 130 jt, AA kerugian 55 jt, ADN kerugian 150 juta dan SG kerugian 300 juta, semua para korban Dijanjikan terlapor untuk menjadi ASN di Dispenda Kota Surabaya dengan syarat menyerahkan uang sebesar Rp. 180 juta, Setelah uang diserahkan oleh korban kepada terlapor, Ternyata korban sampai dengan saat ini juga tidak diangkat menjadi ASN Dispenda Kota Surabaya bahkan uang korban pun juga tidak dikembalikan oleh Terlapor,” Jelasnya.
Pewarta :@ Hand.