Dua Pelaku Judi Domino QQ Ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Perak
Dua Pelaku Judi Domino QQ Ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Perak


SURABAYA, tNews.co.id – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap dua tersangka atas kasus perjudian Domino jenis QQ. Dua tersangka tersebut ialah berinsial M (43) dan H (53) tahun.
Keduanya ditangkap di depan Warkop Jl. Prabowo kec Semampir Surabaya, Rabu tanggal 05 Januari 2022 sekira jam 21.50 Wib.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto melalui Kasi Humas AKP H.Hakimam mengatakan, pengungkapan kasus perjudian ini berawal dari informasi masyarakat. Berangkat dari informasi itu, polisi pun mendatangi lokasi kejadian tersebut.
“Sesampainya di depan Warkop, tim mendapatkan dua orang laki-laki sedang melakukan permainan judi jenis domino qiu qiu. Selanjutnya, tim mengamankan kedua laki-laki tersebut dan 2 tersangka (DPO),” ujar H.Hakiman saat dikonfirmasi, Senin (10/1/2020).
Begitu tiba di lokasi, polisi tak hanya mengamankan dua tersangka, tetapi turut menggeledah Warkop tersebut. Dari lokasi itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, diantaranya 1 (satu) set kartu domino dan Uang tunai sebesar Rp. 677.000,-.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak guna penyelidikan lebih lanjut.
“Tersangka berikut barang buktinya dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk diproses lebih lanjut,” imbuh Kasi Humas.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 303 KUHP Subs pasal 303 bis KUHPidana.
Pewarta :@ ARS.
Editor : Hand.