Hukum & Kriminal

Kalah Taruhan Dalam Judi Burung Merpati, Pelaku Nekat Habisi Korban

Kalah Taruhan Dalam Judi Burung Merpati, Pelaku Nekat Habisi Korban

SURABAYA, tNews.co.id – Diduga karena masalah kalah taruhan burung merpati, Choirul I (44) warga Jl. Bogen No 30 Rt / Rw : 009/004 Kel. Tambak Sari Surabaya terkapar tak berdaya usai ditusuk orang tak dikenal.

Choirul I menjadi korban penusukan yang dilakukan seseorang, di Jl Karanggayam 1 / 40 Surabaya, sekitar pukul 17.04 Wib, Sabtu (8/1/22).

Informasi yang berhasil dihimpun beberapa saksi menyebutkan, kejadian penusukan tersebut bermula, saat korban sedang berjalan kaki diserang secara tiba – tiba oleh orang yang tidak dikenal menggunakan senjata tajam, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara pelaku membacok korban dengan menggunakan parang jenis Pisau penghabisan beberapa kali ke badan korban,

Kapolsek Tambaksari Kompol Akhyar saat dikonfirmasi media ini pada Minggu (9/1/22), membenarkan kejadian tersebut diatas, pihaknya telah menerima pelaporan atas penganiayaan berupa penusukan yang terjadi di Jalan Karanggayam 1 / 40 Surabaya dan saat ini tengah dilakukan penyelidikan.

“Motifnya pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban karena pelaku kalah dalam taruhan Judi merpati sejumlah Rp.300.000, korban menagih uang taruhan, dan pelaku tidak terima, sempat cekcok mulut, akhirnya pelaku kalap membacok korban dengan pisau penghabisan yang sebelumnya di selipkan dipinggangnya. Hingga
korban terluka dan terjatuh di tanah,” ungkap Kompol Akhyar.

Foto : Barang Bukti Milik Pelaku

Dijelaskan Akhyar, Tersangka diketahui bernama I.M (26) Warga Gembong DKA Surabaya, Tertangkap hanya 30 Menit setelah kejadian berselang anggota unit reskrim membuahkan hasil, pelaku dapat diamankan berikut disita barang bukti dari tangan tersangka.

Sementara korban menderita Luka sayat dahi kiri, luka sayat kepala belakang sebelah kiri, luka sayat pipi sebelah kiri, luka sayat dan patah tulang terbuka siku kiri, luka sayat jari kiri, luka sayat pergelangan tangan kanan, luka sayat jari kanan, serta luka sayat kaki kanan bagian bawah, 2 luka sayat kaki kiri bagian bawah, Luka sayat bahu sebelah kiri, Luka sayat bahu sebelah kiri dan kondisi korban masih dalam perawatan intensif pihak rumah sakit dan korban dilarikan ke RSUD Dr Soetomo dengan menggunakan ambulan PMI.

Akibat Perbuatan tersangka dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 (lima ) tahun penjara.

Pewarta ; @ Hand.

 

Related Articles

Back to top button