Empat Tersangka Pengedar Inex Diringkus Reskrim Polsek Tegalsari
Empat Tersangka Pengedar Inex Diringkus Reskrim Polsek Tegalsari
SURABAYA, tNews.co.id – Anggota Reskrim Polsek Tegalsari Polrestabes Surabaya berhasil menggagalkan peredaran pil koplo jenis Inex. Sebanyak 4 pelaku ditangkap yang merupakan pengedar.
Keempat tersangka yakni Berinsial IT (24), Warga Desa Pakandangan Sagra Sumenep, KK (26) Warga desa larangan Badung Pamekasan, IA (25) Warga Mlawang Lumajang, BR (22) Mlajah Bangkalan. berprofesi sebagai pengangguran Keempat tersangka ditangkap di depan rumah kost jalan dukuh Kupang XVII /2 Surabaya.
Kali pertama pada Senin (6/12/2021) sekitar pukul 22.00 WIB, setelah mendapatkan informasi dari warga, petugas meringkus tersangka ke empat tersangka.
Dari penggeledahan yang dilakukan, petugas berhasil menyita barang bukti pil koplo jenis Inex sebanyak 98 butir pil warna abu – abu bertuliskan MONCLER yang diduga narkotika golongan 1 jenis Inex dan 4 jenis handphone sebagai alat transaksi ke empat tersangka.
Di depan petugas keempat tersangka, mengaku mendapatkan pasokan barang dari tersangka yang merupakan bandarnya berinsial F ( DPO). Setelah tersangka ditangkap petugas di
rumah kost jalan dukuh Kupang XVII / 21 Surabaya, petugas berhasil menyita sebanyak 98 butir pil jenis Inex siap edar.
Empat tersangka mengaku mendapatkan pasokan barang dari orang yang mengaku bernama F, yang saat ini ditetapkan sebagai DPO.
Dua Minggu setelah anggota Reskrim Polsek Tegalsari juga meringkus pelaku pengedar pil jenis Inex.
Dari tangan tersangka, petugas menyita sebanyak 98 butir pil jenis Inex dan 4 jenis handphone.
Kanitreskrim Polsek Tegalsari AKP Marji Wibowo dikonfirmasi selesai pers rilis terkait penangkapan terhadap keempat tersangka pengedar pil jenis Inex mengatakan, pihaknya hingga saat ini terus melakukan pengembangan pemeriksaan guna bisa mengungkap jaringan yang diatasnya.
“Keempat tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkas Marji Wibowo, Rabu (6/1/2022).
Pewarta :@ ARS
Editor : Handoko.