Pelaku Pencurian HP Di Taman Hiburan Pantai Kenjeran Diringkus Polisi
Pelaku Pencurian HP Di Taman Hiburan Pantai Kenjeran Diringkus Polisi


SURABAYA, tNews.co.id – Unit Resmob Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap seorang pria tersangka dalam tindak pidana pencurian Handphone (HP), Sabtu, tanggal 01 Januari 2022. Pelakunya diketahui berinisial AL (42 Tahun).Warga Dukuh Kejiwon, kecamatan Limpung, Kabupaten batang, Jawa Tengah atau kos di Jl. Kedurus, Surabaya.
Kasus pencurian 1 Unit HP merk
Vivo warna biru ini terjadi di Taman Hiburan Pantai Kenjeran, Surabaya.
Sabtu, ( 01 Januari 2022) sekira pukul 14.00 WIB.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto Melalui Kasi Humas AKP H. Hakiman mengatakan, Unit Resmob Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penangkapan tersangka di tempat kejadian perkara.
“Setelah anggota melakukan penggeledahan, Anggota menemukan 1 (satu) buah Handphone merk Vivo warna biru milik korban,” katanya kepada media tNews.co.id, Selasa (4/1/2021).
Selanjutnya tersangka diamankan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak . Dari hasil pengembangan diketahui modus Tersangka dengan memanfaatkan kondisi lokasi yang sangat ramai pengunjung, setelah mendapat target korban, pelaku berjalan dibelakang korban dan saat kondisi jalan berdesak desakan pelaku mengambil secara perlahan Hp milik korban dari saku celana korban,” kata Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
AL diduga melanggar dalam perkara Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 Tahun Penjara.
Pewarta :@ ARS.