Hukum & Kriminal

Pelaku Penipuan Jual Beli Minyak Goreng Murah Ditangkap Polisi

Pelaku Penipuan Jual Beli Minyak Goreng Murah Ditangkap Polisi

SURABAYA, tNews.co.id –  Unit reskrim Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus jual beli minyak goreng harga murah, tersangka diketahui seorang ibu rumah tangga berinsial WR (44), warga Pacar Keling Surabaya.

Kapolsek Tambaksari Kompol Muhammad Akhyar dalam keterangan tertulis kepada media tNews.co.id mengatakan, tersangka berhasil memperdayai korban – korbanya sampai total kerugian Rp.103.850.000,- (seratus juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) berdasarkan laporan korban.

“ Kronologi terjadinya penipuan berawal ketika pelapor memesan minyak goreng kepada tersangka pada awalnya lancar dan selanjutnya sewaktu pengambilan dalam jumlah besar pelaku telah menerima uang pembelian dari korban dan ternyata barang tidak dikirim dan tidak ada dan saat tersangka ditanya terkesan berbelit – belit, kemudian tersangka juga melakukan perbuatan yang sama kepada korban lainnya, total kerugian diderita korban sebesar  Rp.103.850.000, tersangka tak kunjung mengirimnya dan tidak ada itikad baik sehingga di laporkan ke Polisi,” ungkapnya. Senin ( 3/1/2021).

Dijelaskan Mantan Kasubag Humas Polrestabes Surabaya Kompol M Akhyar, penangkapan tersebut atas laporan korban sesuai dengan LP/ B / 05 / I / 2022 / Reskrim / Polsek Tambaksari / Polrestabes Surabaya, tanggal 01 Januari 2021, untuk sementara korban penipuan yang melapor masih 1 orang dan pihaknya masih menunggu laporan dari korban lain.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 4 (empat) Lembar Nota Tanda terima antara korban dengan pelaku dan Uang Tunai Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).

“Tersangka akan dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penggelapan dengan kurungan 4 tahun penjara,” pungkasnya.

Pewarta :@ ARS.
Editor : Handoko.

Related Articles

Back to top button