Hukum & Kriminal

Dua Pelaku Perdagangan 400 Ekor Burung Berhasil Digagalkan Polres Pelabuhan Tanjung Perak

SURABAYA, tNews.co.id – Praktik perdagangan burung tanpa dilengkapi serat dibongkar Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Sedikitnya, 400 ekor burung yang dilindungi hasil tangkapan disita dari dua pelaku.

Kedua pelaku yakni  berinsial AP warga madiun dan MK, warga Lamongan.

Belasan satwa disita terdiri, 400 ekor burung dari berbagai jenis dari Kalimantan yang membawa burung jenis Cucak hijau, murai, cililin, pleci dan lain – lain.

‘Diantara burung yang diamankan, ada yang masih anakan”.

Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Kompol Wahyu Saat gelar konferensi pers mengatakan, perdagangan satwa ini terbongkar dari penyelidikan petugas merespon laporan dari masyarakat.

“Kami bekerja sama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam ( BKSDA ) dan Kami juga melakukan penyelidikan dan ditangkap dua tersangka serta 400 barang bukti,” Ungkap  Wakapolres kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Senin (20/12/2021).

Dia menjelaskan, kejahatan ini mengantar kedua tersangka dijerat pasal 40 Undang – undang  tentang perlindungan hewan.

“Dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara dan denda Rp 100 juta,” tandas Kompol Wahyu.

Pewarta :@ ARS.

 

Related Articles

Back to top button