Oknum ASN Kecamatan Ditangkap Polisi Narkoba Polrestabes Surabaya
SURABAYA, tNews.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya menangkap oknum aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di Kecamatan Wonokromo, Surabaya karena menyalahgunakan narkoba jenis sabu – sabu.
“Kami menangkap tersangka berinisial RD (49) warga Jalan Ketintang Baru Surabaya, Beberapa waktu lalu di wilayah hukum Polrestabes Surabaya. Oknum ini ditangkap saat menggunakan sabu-sabu,” kata Kompol Daniel Marunduri dalam keterangan tertulis, Jumat.(17/12/2021).
Informasi yang dihimpun, ASN ini sudah beberapa lama menggunakan sabu – sabu, tersangka membeli barang haram itu didapat dari seseorang berinsial MC ( DPO) dan dibeli dengan harga 1 poket narkotika jenis sabu seharga Rp. 300.000. Dari hasil pemeriksaan, ia gunakan kristal putih ini di waktu-waktu tertentu saja.
Pihaknya sampai saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku yang memasok sabu-sabu kepada tersangka. Selain itu, pemeriksaan pun terus dilakukan apakah yang bersangkutan terlibat jaringan peredaran narkoba atau hanya sebatas sebagai pengguna saja, tetapi dari hasil penyidikan RD mengaku hanya menggunakan saja dan itu pun di waktu-waktu tertentu saja.
Namun demikian, pihaknya tetap melakukan proses hukum kepada tersangka apakah nantinya akan dilakukan rehabilitasi atau dikenakan sanksi hukuman kurungan penjara sesuai keputusan vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri.
“Selain oknum ASN ini, kami juga mengamankan barang bukti sebanyak 1 poket yang diduga narkotika jenis Sabu dengan berat 0,19 gram, pipet kaca yang didalamnya masih ada sisa sabu seberat 1.45 gram beserta pipet nya, pipet kosong, 2 sekrop plastik, 1 bendel plastik bekas sabu dan 2 seperangkat alat hisap, 2 korek api gas,” tambahnya.
Di sisi lain, Daniel mengatakan berbagai cara dilakukan pengedar narkoba untuk mengedarkan barang haramnya itu kepada konsumennya, seperti bertemu langsung, jasa kurir, maupun hanya berhubungan melalui pesan pendek seperti What Sapp dan setelah uang ditransfer baru diberi tahu lokasi penyimpanannya, bahkan ada juga yang nekat menggunakan jasa ekspedisi.
Akibat perbuatan tersangka dijerat
Pasal yang disangkakan yakni 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat 1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuh Daniel.
Pewarta :@ Handoko.