Dua Pengedar Sabu Diringkus Sat Resnarkoba Polres Kediri Kota
KEDIRI KOTA, tNews.co.id – Sat ResNarkoba Polres Kediri Kota mengamankan dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu, Sabtu (4/12). Dari kedua orang yang diamankan petugas mendapatkan barang bukti dua klip sabu-sabu dengan berat kotor 0,93 gram.
Dua orang tersebut adalah SBW (34) warga Kelurahan Setonopande, Kota Kediri dan RR (22) warga Kelurahan Jamsaren, Kecamatan Pesantren. Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan di Sat ResNarkoba Polres Kediri Kota.
Kasi Humas Polres Kediri Kota Iptu Henry Mudi Yuwono, S.H. mengungkapkan awalnya petugas mengamankan seseorang bernama SBW. SBW diamankan pada saat berada di sebuah rumah kos di Kelurahan Setonopande, Kota Kediri. Rumah kos tersebut diduga sering digunakan untuk transaksi sabu – sabu
Dari SBW petugas mengamankan barang bukti berupa 0,45 gram sabu sabu sabu beserta klip plastik pembungkusnya. Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti 1 buah ponsel yang digunakan sebagai alat transaksi, seperangkat alat hisap dan satu lembar tissue.
“Penangkapan tersangka ini berawal dari informasi jika di Kelurahan Setonopande digunakan untuk transaksi narkoba. Selanjutnya petugas dari Res Narkoba Polres Kediri Kota melakukan penyelidikan hingga informasi tersebut dan mengamankan tersangka SBW,” ungkap Iptu Henry.
Dari pemeriksaan SBW, petugas mendapat informasi jika sabu tersebut dibeli dari RR. Anggota Sat ResNarkoba Polres Kediri Kota melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap RR. Tersangka ditangkap saat berada di pinggir jalan Kelurahan Setonopande.
Dari penangkapan RR, diamankan barang bukti 0,48 gram sabu sabu sabu beserta klip plastik pembungkusnya. Satu buah HP yang digunakan untuk transaksi, uang tunai hasil penjualan sabu sabu sejumlah Rp. 50.000,- dan satu buah bekas bungkus rokok yang digunakan untuk membungkus sabu.
“Saat ini kedua telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih menjalani pemeriksaan penyidikan di Sat ResNarkoba Polres Kediri Kota.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 dan pasal 114 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit sebesar Rp. 800.000.000.- dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,- tegas Iptu Henry.
Pewarta :@ Roni.