Dikejar Polisi Saat Hendak Diringkus, Pemuda 19 Tahun Asal Surabaya Berhasil Dibekuk
BANGKALAN || tNews.co.id – Patroli yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Kamal pada Minggu malam kemarin, (21/11/2021) membuahkan hasil yang sangat bagus. Bagaimana tidak, salah satu komplotan budak sabu sabu di kabupaten Bangkalan berhasil diamankan oleh petugas sekitar pukul 00.00 WIB.
Bermula ketika Polsek Kamal melakukan patroli rutin tengah malam hingga pagi untuk memastikan jika situasi dan kondisi tetap aman dan lancar, petugas mendapat laporan dari masyarakat bahwa di sekitar Jalan Raya Ds. Kebun, Kec. Kamal, Kabupaten Bangkalan telah ada transaksi barang haram narkotika. Akhirnya, petugas pun menggerebek daerah tersebut.
Diketahui jika yang dilakukan diendus aparat berwajib, sang pelaku yakni MA (19 tahun) langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor vario bernopol L 2579 OI. 4 polisi yang berpakaian preman tersebut lantas tak tinggal diam dan langsung melakukan pengejaran terhadap MA. Aksi kejar kejaran ini pun berlangsung tidak terlalu lama. Polisi akhirnya berhasil mengamankan MA dan langsung menggelandang pemuda 19 tahun asal Surabaya tersebut ke Mapolsek Kamal. Saat penggeledahan, di jok sepeda motornya terdapat 1 klip warna putih dengan berat kotor sekitar 1,76 gram.
Kepada petugas, MA mengaku jika membeli sabu itu dari seseorang yang berinisial DUS yang kini menjadi buronan aparat kepolisian. Hal ini dibenarkan langsung oleh Kasihumas Polres Bangkalan Iptu Sucipto, S.H. yang menjelaskan jika MA membeli sabu tersebut dari pria berinisial DUS (DPO) yang merupakan warga kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan.
“Dari hasil pengakuan tersangka, MA menuturkan jika membeli sabu sabu seberat 1,76 gram tersebut dari DUS yang kini menjadi DPO. MA juga mengaku jika dirinya membayar uang tunai sebesar Rp. 1.850.000,00 kepada DUS. Saat ini, Unit Reskrim Polsek Kamal masih melakukan penyidikan terhadap MA dan kami masih memburu DUS untuk membongkar sindikat narkotika di Kecamatan Kamal,” terang Iptu Sucipto saat dimintai keterangan melalui sambungan seluler pada Senin pagi, (22/11/2021).
Selain itu, perwira yang pernah menjabat sebagai Kanit Sabhara Polsek Tanah Merah ini menjelaskan jika MA dikenakan pasal Narkotika golongan I jenis sabu sabu. “Berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan tim di lapangan, MA kami kenakan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun kurungan penjara,” terang Iptu Sucpto.
Pewarta ;@ Handoko.