Hukum & Kriminal

7 Tersangka Pemalsuan Data Fiktif Konsumen Kredit Sepeda Motor Ditangkap Satreskrim Polresta Mojokerto

MOJOKERTO || tNews.co.id – Satreskrim Polresta Mojokerto berhasil membekuk sebanyak tujuh orang dari 10 orang tersangka tindak pidana penggelapan atau penipuan penggelapan data fiktif kredit sepeda motor berhasil diamankan anggota Satreskrim Polresta Mojokerto. Saat melakukan aksinya, tersangka utama merupakan Credit Marketing Officer atau Surveyor PT Mega Finance.

Yakni Nanda Agus Dwi Prasetya (24) warga Kelurahan Sengon, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang. Bersama sembilan pelaku lainnya, dari data keseluruhan yang di input terdapat 77 konsumen yang masuk dalam analis survey para pelaku. Terdapat 62 pihak konsumen (PK) yang mengalami keterlambatan pembayaran dengan total ada empat dealer.
Kapolresta Mojokerto, AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, kasus tersebut cukup meresahkan masyarakat karena lebih dari enam unit kendaraan bermotor dipalsukan di dalam aplikasi untuk pengambilan kredit. “Pelaku adalah salah satu oknum finance di Kota Mojokerto,” ungkapnya, Senin (22/11/2021).

Lanjut Kapolresta, pelaku utama merupakan staf bagian surveyer yang menentukan layak tidaknya konsumen mendapatkan kredit. Modusnya dengan memalsukan data-data. Dari penyelidikan yang dilakukan petugas berdasarkan laporan yang masuk ada lebih 63 konsumen.

“Ada 7 tersangka yang diamankan, mereka memiliki peran masing-masing. Tersangka utama, Nanda disangkakan dengan Pasal 374 KUHP karena dia adalah karyawan dari Mega finance tersebut, dia melakukan manipulasi, menerima duit dari konsumen kemudian mengeluarkan unit kendaraan,” katanya.

Modus operandi yang dilakukan tersangka, terang Kapolresta, tersangka mengajak beberapa rekan untuk mencari konsumen dengan maksud meminta persyaratan baik identitas maupun yang lain. Tersangka menginput data tersebut dengan cara fiktif untuk dimasukkan ke dealer yang di tuju agar sepeda motor bisa didapatkan dari dealer.

“Sepeda motor yang berhasil realisasi dari dealer langsung dijual ke penadah dengan harga Rp12 juta. Dealer yang menjadi sasaran antara lain dealer Sekawan, Lancar Motor, Merdeka dan Tirto Agung Motor. Petugas masih melakukan pengembangan, tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain,” jelasnya.

Dengan modus memasukkan data konsumen yang tidak sesuai kenyataanya, PT Mega Finance mengalami kerugian sebesar Rp1,2 milyar. Lima tersangka yang ikut serta dalam aksi tersebut dijerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 jo Pasal 56 KUHP. Sementara penadah disangkakan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP Jo pasal 480 KUHP.

Pewarta :@ Handoko.

Related Articles

Back to top button