Polisi Narkoba Polrestabes Surabaya Amankan Pelaku Lembah Hitam
SURABAYA || tNews.co.id – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya membekuk seseorang yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Mereka biasa bertransaksi dengan sistem ranjau , yakni meletakkan barang di tempat yang disepakati.
” Tersangka diamankan di tempat Kost,” ujar Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel kepada wartawan Selasa (17/11/2021). Saat diringkus, mereka berusaha menyembunyikan barang bukti.
Petugas menangkap tersangka berinisial SJ (31), Sesuai KTP beralamat di Manyar Kartika Kel. Menur Pumpungan Kec. Sukolilo SUrabaya dan tinggal di kos Jalan Keputih Tegal Timur Kec. Sukolilo Surabaya.
Tersangka SJ diamankan Polisi saat transaksi di pinggir jalan bahwa pohon depan bangunan Apartemen. SJ yang berada di didalam kamar kos Jalan Keputih Tegal Timur Kec. Sukolilo Surabaya menyimpan sebanyak 1 (satu) poket dengan berat ± 100 gram.
Sementara itu, Dari hasil keterangan tersangka untuk mendapatkan barang berupa narkotika jenis sabu tersebut didapat dari tersangka berinsial BT (DPO) pada hari Rabu tanggal 03 November 2021 sekira pukul 21.00 Wib.
Masih Daniel Menhelaskan, Setelah menerima pada hari Jum’at tanggal 05 November 2021pelaku membagi atau memecah menjadi 2 (dua) poket masing-masing berat ± 50 gram setelah itu yang 1 (satu) poket berat ± 50 gram dibagi menjadi beberapa bagian dengan berat 1-3 gram perpoket.
Perlu diketahui, Adapun maksud dan tujuan Menerima Narkotika jenis sabu tersebut disuruh untuk mengambil ranjauan dan meranjau kepada pembeli berinsial BT dengan mendapatkan upah Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Menerima Narkotika jenis sabu dari BT ( DPO) selama ini sebanyak 3 kali, ” Kata Daniel.
Akibat perbuatan tersangka diganjar pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Pewarta :@ HN.