Peristiwa

Kuasa Hukum dan Ketua LSM Barracuda Tolak Amar Putusan Pemdes Sentonorejo Mojokerto 

MOJOKERTO || tNews.co.id –  Hadi purwanto selaku ketua LSM BARRACUDA dan didampingi kuasa hukumnya Akhmad Zamroni Ummatullah S.H,S.Pd.i,M.H mendatangi Pemdes Sentonorejo  Kecamatan Trowulan  Kabupaten Mojokerto,untuk menjalankan Amar putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Nomor: 162/II/KI.Prov.Jatim-PS-A/2020 tertanggal 20 Februari 2020. Pemdes Sentonorejo dianggap menolak Laksanakan putusan Komisi Informasi tersebut Oleh LSM BARRACUDA Indonesia selaku pemohon yang memenangkan sidang sengketa informasi publik terhadap Pemdes Sentonorejo.

Penolakan tersebut, dibuktikan dengan tidak diberikannya Hasil Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Nomor: 162/II/KI.Prov.Jatim-PS-A/2020 Jatim, Hadi Purwanto selaku ketua LSM BARRACUDA didampingi kuasa hukumnya Akhmad Zamroni Ummatullah, S.H, S.Pd.I., M.H yang mendatangi Kantor desa Sentonorejo Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto.Rabu ,(17/12/2021)

Hadi Purwanto menuturkan, kedatangannya ke kantor desa Sentonorejo untuk menjalankan amar putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Nomor: 162/II/KI.Prov.Jatim-PS-A/2020 Jatim, secara sukarela maupun secara tertulis. Namun, tidak diberikan oleh Sekdes Sentonorejo dengan alasan Kades Sentonorejo tidak ada dikantor,ada giat di luar desa .

“Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Nomor: 139/I/KIProv.Jatim-PS-A/2020 tertanggal 16 Januari 2020.   Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk terkait Perdes tentang ;
1.Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Pemdes Sentonorejo  pada T.A 2015, 2016 dan 2017
2. Salinan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) terkait Pekerjaan Fisik Bangunan oleh Pemdes sentonorejo tahun 2015, 2016 dan 2017
3. Salinan SPJ terkait Kegiatan Bidang penyelenggara Pemdes
Kegiatan Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa yang dilakukan Pemdes Sentonorejo pada Tahun 2015, 2016 dan 2017,” papar Hadi.

Lanjut di,Dalam menempuh langkah – langkah mengajukan permohonan Eksekusi terhadap putusan dari Komisi Informasi Jawa Timur ke PTUN Surabaya. Ia serahkan pada penasehat hukum.

“Permasalahannya dengan Pemerintah Desa  Sentonorejo Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto, tentang Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Nomor: 162/II/KI.Prov.Jatim-PS-A/2020 tertanggal 20 Februari 2020 , kami mengajukan permohonan Eksekusi terhadap putusan dari Komisi Informasi Jawa Timur ke PTUN Surabaya.  Melalui kuasa kepada Akhmad Zamroni Ummatullah, S.H, S.Pd.I., M.H.” pungkas Hadi

Sementara itu Kades Sentonorejo Sodiq pada awak media mengatakan,
“kami tidak menolak putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Nomor: 162/II/KI.Prov.Jatim-PS-A/2020 tertanggal 20 Februari 2020, akan tetapi kami minta waktu dulu, karena sibuk pekerjaan dan dalam waktu dekat akan datang Bapak Menteri Sandiaga Uno ke Ponpes Segoro Agung beserta Bupati Mojokerto dan OPD terkait dan dalam akhir bulan secepatnya akan beri klarifikasi tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes),” ucapnya.

Pewarta :@ ARS.

Related Articles

Back to top button