Hukum & Kriminal

Polres Mojokerto Ungkap Kasus Pelaku Investasi Bodong dan Umroh Fiktif

MOJOKERTO || tNews.co.id – Polres Mojokerto menggelar konferensi pers hasil ungkap kasus pelaku Penipuan investasi bodong aplikasi trading Hipo dan pemberangkatan umroh fiktif, Selasa (16/11/2021)

Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar menyampaikan bahwa penangkapan tersangka berawal dari laporan korban Istiana asal Desa Brayung Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto.

“Pada waktu sekitar bulan Agustus tahun 2019 ditawari ibadah umroh dengan biaya cukup murah hanya 10 Juta rupiah. Pelaku adalah Muchammad Nasir (43),Pekerjaan swasta asal Nginden Jangkungan Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakannya, dari laporan tersebut akhirnya kami melakukan pengembangan, ternyata korban tidak hanya orang Mojokerto saja, tetapi juga dari Surabaya Raya, bahkan ada yang dari Jawa barat.

“Selain menawarkan ibadah umroh fiktif, tersangka juga menawarkan investasi bodong dengan iming- iming bunga yang cukup tinggi yakni sebesar 14 persen dari modal per tahun, pendaftarannya melalui aplikasi,” terangnya.

Lanjutnya,Modus operandi tersangka terbilang nekat meski tidak mempunyai agen ibadah umroh, namun dia bisa mengelabuhi 200 korbannya dan meraup keuntungan sejumlah 2 miliar.

“Kami telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa kwitansi setoran pembayaran sebanyak 8 lembar dengan nilai yang berbeda- beda, mulai dari 7,5 juta hingga 284 juta. Pelaku kami jerat dengan pasal 378 KUHP, ancaman pidana 4 tahun penjara,”tutupnya.

Pewarta :@ Hand.

Related Articles

Back to top button