Hukum & Kriminal

Dua Residivis Ranmor Ditangkap Sat Resmob Polrestabes Surabaya

SURABAYA || tNews.co.id – Sat Resmob Polrestabes Surabaya menangkap Dua pelaku pencurian kendaraan motor yang beraksi di Jalan Kebangsren Gang IV Genteng Surabaya.

Dua pelaku tersebut merupakan residivis atas kasus perkara Narkoba Polres Bangkalan tahun 2019 baru keluar bulan Oktober 2020, untuk Tersangka SP Ditahan perkara Sajam tahun 2018 Polrestabes Surabaya dan itu Ditahan perkara Curanmor tahun 2019 Polres KP3 Surabaya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya, Kompol Mirzal Maulana mengatakan, mereka ditangkap setelah mencuri motor yang sedang parkir di Jalan Kebangsren Gang. IV Genteng Surabaya, Rabu 20 Oktober 2021 sekitar pukul 11.00 Wib

Foto : Dua Tersangka

“Dua residivis baru keluar pada Oktober 2020. Kemudian melakukan kasus lagi, dan tertangkap lagi,” ujar Mirzal dalam keterangan tertulis, Jum’at (12/11/2021).

Setelah keluar dari penjara, dua residivis diketahui telah melakukan dua kali pencurian di wilayah Surabaya dan satu kali di Bangkalan.

Para tersangka ditangkap pada tanggal 10 November 2021 sekitar jam 23.00 wib.

“Motor yang satu ini (hasil curian) sudah dijual ke penadahnya dan sebelumya  beberapa hari lalu penadah diamankan Polsek Genteng dan barang buktinya. Jadi motor itu dijual ke penadah,” tambah Mirzal.

Mirzal mengatakan, residivis yang ditangkap berinisial EWC ( 24) Asal Kedung cowek dan SP (39) asal tambak Wedi Surabaya.

Ia mengatakan, EWC dan SP keduanya berboncengan dengan cara mobile mencari sasaran motor yang kurang pengamanannya.setelah mendapatkan kesempatan tersangka menggunakan kunci T yang di bawanya merusak lubang kunci dan setelah berhasil barang hasil curian tersebut dijual kepada penadah,” Ungkapnya.

Para tersangka mengaku kembali melakukan aksi pencurian karena alasan ekonomi.

BB Sepeda motor hasil kejahatan beserta Tersangka penadahnya telah di amankan sebelumnya oleh polsek Genteng pada hari Rabu ( 20 Oktober 2021 ) sekitar pukul 11.45 Wib di madura berinsial RFI, Sampang 12 juni 1976 , swasta, Indonesia, alamat Dsn Bancaran Bangkalan.

Akibat perbuatan kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana.

Pewarta :@Handoko.

Related Articles

Back to top button